Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur resmi menahan Kepala Desa Mantadulu (Made Agung Ratmaja) dan seorang PNS (Eko Raharjo, SE), Jumat (30/10) sekitar pukul.11.00 wita.
Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa Ijazah paket C dan menggunakannya untuk pencalonan kepala Desa yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.
Eko Raharjo diduga berperan sebagai pembuat ijazah paket C diduga palsu sementara Made Agung Ratmaja berperan menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar sebagai Kepala Desa dan terpilih pada tahun 2019 lalu.
“Kedua tersangka sudah kita tahan, sebelum dilakukan penahanan keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan (Rapid test) di puskesmas malili hasil pemeriksaan non reaktif dan Pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes polres luwu timur, hasil pemeriksaan juga dinyatakan sehat” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.IK).
Kedua tersangka saat diproses didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, kedua tersangka saat ini berada di rumah tahanan Polres Luwu Timur. (HS).