Luwu Utara, batarapos.com – Anggota Bawaslu Luwu Utara Sriwati Sukma mengikuti Rapat yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi SulSel Via Zoom, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Rapat melalui Zoom ini membahas terkait pembentukan PKD yang akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara dalam waktu dekat.
Pada Rapat yang diikuti oleh 24 Kabupaten tersebut menghasilkan 5 (lima) point penting yang menjadi acuan bagi Panwaslu Kecamatan dalam melakukan perekrutan PKD.
5 (lima) poin tersebut dituangkan dalam Notulensi yang dicatat oleh Sriwati Sukma yakni :
1. Diminta Bawaslu Kab/Kota untuk memberikan Bimbingan Kepada Panwaslu Kecamatan Sesuai Juknis Yang Ada.
2. Memastikan Sarana dan Prasarana yang memadai apakah sudah terpenuhi atau belum.
3. Diharapkan semua hasil rapat ini dibuatkan dalam bentuk tertulis sebagai dasar untuk tindaklanjut ke Kecamatan.
4. Untuk surat Rohani hanya dalam bentuk surat Pernyataan.
5. Surat Narkoba dari Polres/Rumah Sakit dilampirkan pada saat di nyatakan terpilih.
Sriwati Sukma menbahkan bahwa selain 5 (lima) poin ini yang menjadi acuan perekrutan PKD, ia berharap agar Panwaslu Kecamatan yang melakukan Perekrutan dapat mencermati dan memahami Juknis yang telah diberikan.
“Pahami dan cermati Juknis yang telah beredar, jangan sampai dalam pengambilan keputusan perekrutan PKD teman-teman salah tafsir memahami aturan,” kata Sriwati Sukma.
“Pengambilan keputusan perekrutan PKD ini, Panwaslu Kecamatan dapat melibatkan Kepala Sekretariat dalam mengambil keputusan untuk menjaga pola hubungan yang harmonis di Sekretariat masing-masing,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Dedi