2 Januari 2026, 4:25 am

Satres Narkoba Polres Bantaeng Ringkus Empat Orang Penggedar Narkoba

Bantaeng, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus dua pengedar sabu di Jalan Monginsidi II, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng. Senin (17/2/2020).

SHC (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng lantaran diduga kedapatan mengantongi narkoba jenis shabu seberat 0,25 gram.

Kepada petugas, SHC mengaku dirinya hanya disuruh untuk membeli paketan barang haram tersebut oleh seorang montir bernama WG (32).

“Dari hasil interogasi, paketan shabu tersebut dibeli setelah disuruh oleh pelaku WG dengan upah Rp15 ribu,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Selasa, (18/2/2020).

Bersama dengan itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, sepeda motor dan handphone yang digunakan dalam melancarkan pembelian paketan barang haram tersebut.

Setelah pelaku SHC berhasil dibekuk, petugas kemudian bergerak cepat mencari keberadaan WG yang tengah menunggu paketan shabunya.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku WG di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng yang sedang menunggu paketan shabu dari pelaku Sudirman,” terang AKBP Wawan Sumantri.

Dihari yang sama, petugas Satres Narkoba Polres Bantaeng lakukan pengembangan atas penangkapan SHC dan WG Alhasil, dua tersangka lainnya berhasil diringkus juga. Keduanya adalah DA (22 tahun) dan MJ (45).

Di TKP yang sama, dua pelaku tersebut diringkus diatas rumah setelah penunjukan dua pelaku sebelumnya.

“Kedua pelaku pengedar narkoba diamankan beserta barang yang tersimpan didalam kotak brangkas dalam kamar, yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut melayani pelanggan yang datang tuk membeli paketan shabu yang diperjual belikan,” ujar AKBP Wawan Sumantri.

Sementara untuk barang bukti, didapati Sebuah timbangan digital, tiga bungkus sachet kosong, satu bungkus sachet besar kosong, berbagai jenis sendok shabu yang terbuat dari pipet, sebatang pipet, dompet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp17.350.000.

Utk tersangka DA dan MJ akan dikenakan Pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1)
Dan untuk tersangka SHC dan WG 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1) sub 127 (1) huruf a.

Tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, kemudian digelandang ke Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan