21 Juni 2025, 11:50 pm

Dua Pelajar SMP Diamankan Unit Reskrim Polsek Baebunta

Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Baebunta, Polres Luwu Utara berhasil meringkus dua ABG, yang diduga melakukan penganiayaan. Minggu (23/2/2020), pada pukul 20.30 Wita.

Diketahui pelaku penganiayaan FZ dan AR, keduanya masih berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah Menengah Pertama, warga dusun Sumpira, kecamatan Bebunta Selatan. Sedangkan Ibnu Hardiansyah (18) warga Dusun Rambu Bulae Desa Bumi Harapan, Kec. Baebunta, Kab. Luwu Utara.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Baebunta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik. S.TK mengatakan, Berawal dari keterangan Pelapor bahwa pelaku gas-gas motor didepan korban dan buang ludah pada saat korban nongrong bersama temannya, disamping sekolah SMAN 7 Lutra di Dusun Karya Mulya, Desa Lara, Kecamatan Bansel, tidak lama kemudian pelaku datang kembali lalu terjadilah penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial FZ dan AR mengakibatkan luka robek pada bagian kepala dengan menggunakan sebuah batu.

Saat pelaku FZ dan AR berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Jufiter Z1 dengan tujuan pergi membeli jus Pop Ice dalam perjalanan korban menghentikan kendaraan mereka pada saat berhenti pelaku di paksa minum minuman keras namun pelaku tidak mau dan korban tetap memaksa pelaku untuk meminumnya sehingga pelaku tidak terima dan terjadilah penganiyaan sehingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur salah satu tembok sekolah dan mengakibatkan luka robek pada bagian kepala korban,” Iptu Rodo Parulian Manik. S.TK.

Korban diarahkan untuk melakukan visum Et Repertum dan Kedua pelaku telah diamankan di polsek Baebunta.(Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan