Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan BN (51) sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap 9 orang siswinya.
Penetapan tersangka dan penahanan BN reami dikeluarkan setelah penyidik Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara siang ini, Kamis (5/3/2020).
“Kita sudah lakukan gelar perkara, dan hasilnya, terduga Pelaku inisial BN telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan hari ini” Kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek, S.H)
Dari 11 orang yang diperiksa, 9 orang siswi diantaranya dinyatakan terbukti telah dicabuli oleh BN.
“Dari sebelas orang yang kita periksa, sembilan diantaranya terbukti dicabuli dan diakui oleh pelaku” Tambahnya.
Tak cukup sampai disitu, Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan yang kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Kita masih lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada korban lain yang masih trauma atau takut melapor, dan kita masih terus dalami itu” Ungkapnya.
Informasi yang dihimpun batarapos.com, BN dijemput oleh Polisi sejak kemarin, Rabu (4/2/2020) setelah mendapat laporan dugaan pencabulan tersebut.
BN ada salah satu guru Kelas VI di Sekolah Dasar di Desa Lioka Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dimana korbannya adalah siswinya yang rata-rata masih berusia 11 sampai dengan 12 tahun.
Saat melakukan pencabulan, BN berpura-pura menanyakan soal pelajaran terhadap siswinya (korban) sembari meraba (memegang) alat vital korban.
Tak hanya merabah alat vital korban, BN juga mengancam semua korbannya agar tidak menceritakan atau melaporkan perlakuannya terhadap orang tua korban maupun orang lain, dengan ancaman tidak akan memberikan nilai dan tidak akan meluluskan para korban. (HS).