Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara kembali melaksanakan operasi rutin yang ditingkatkan di Jalan poros trans Sulawesi tepatnya jalan Ahmad Yani, kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Sabtu (14/3/2020).
Pada operasi tersebut personil yang bertugas menindak pengendara yang tidak melengkapi surat-suratnya dan kendaraan yang tidak sesuai dengan standarnya.
Adapun personil yang terlibat dalam operasi ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Syaripuddin bersama Kaur Bin Ops Lantas dan anggota lainnya.
Operasi rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk terus mengingatkan masyarakat bahwa betapa pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang lain selama berkendara di jalan raya.
“Keselamatan bersama terutama pada diri sendiri tentunya tetaplah mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama berkendara tak hanya itu, diharapkan juga masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan agar perjalanan tidak terkendala,” kata AKP Syaripuddin kepada batarapos.com.
Dari hasil penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, personil berhasil mengamankan berupa SIM/STNK sebanyak 25 pelanggaran.
“Hari ini kami mengamankan puluhan kendaraan dan surat-surat dari sejumlah pelanggar pengendara, kemudian selama kegiatan berlangsung situasi arus lalu lintas terpantau tertib, lancar aman terkendali,” tutup Kasat Lantas Polres Luwu Utara. (Drs)