15 Januari 2025, 5:44 pm

Masyarakat Luwu Patuh Ikuti Kebijakan Fatwa MUI dan Surat Edaran Bupati

Luwu, batarapos.com – Sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI dan Surat Edaran Bupati Luwu tentang meniadakan Sholat Jumat selama dua Jumat yang lalu dan tiga Jumat yang akan datang, maka Humas Kementerian Agama Kabupaten Luwu memantau terdapat beberapa Masjid yang tidak melaksanakan shalat Jumat terutama Masjid yang berada di jalan poros Kabupaten Luwu. Jumat (3/4/2020).

Akan tetapi dibeberapa Masjid yang letaknya di daerah terpencil dan tidak berada di Jalan poros yang jauh dari keramaian masih melaksanakan shalat Jumat dengan ketentuan tidak menggunakan pembesar suara.

Hal ini menjadi gambaran bahwa masyarakat Kabupaten Luwu masih taat dan patuh mengikuti kebijakan pemerintah sampai kewajiban Shalat Jum’at pun ditinggalkan dan diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing demi kemaslahatan bersama.

Seperti diketahui bahwa keluarnya Fatwa MUI dan Surat Edaran Bupati Luwu untuk meniadakan Shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing adalah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 yang telah meresahkan Masyarakat Kabupaten Luwu pada khususnya dan masyarakat Indonesia serta dunia pada umumnya.(Jaya)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan