Hindari Tumpang Tindih Data Penerima BLT, Kades Sumber Agung Gagas Musdes Khusus Perangkat Desa dan Bpd

- Advertisement -iklan

Luwu Timur, batarapos.com – Implementasi peraturan Menteri Desa PDTT No.6 Tahun 2020 terkait 14 kriteria keluarga miskin calon penerima (BLT) Dana Desa, kades Sumber Agung, kecamatan Kalaena, kabupaten Luwu Timur, mengagas pertemuan perangkat desa dan BPD. Senin (20/4/2020).

Dalam pertemuan itu, disepakati pendataan ulang keluarga kategori miskin yang akan dilakukan secepatnya dengan mempedomani data Terpadu Kesejateraan sosial (DTKS).

Dari hasil pendataan kembali tersebut akan ada pengklarifikasian data lagi.

iklan

Menurut kades Sumber Agung Asri Latif, penting dilakukan pendataan kembali oleh relawan Desa, dengan melibatkan seluruh kadus dan diprefikasi oleh seluruh jajaran BPD.

Pertemuan yang dilakukan di aula kantor desa dipimpin kades Sumber Agung dan diikuti 5 kadus, 7 BPD sekdes dan tidak ketinggalan juga Bhabinsa.

Kades Sumber Agung menegaskn dalam proses pendataan diperlukan kedisiplinan dan transparansi data kita tidak mau ada warga miskin yg menjadi korban akibat dari pendataan ini.

Dalam proses pendataan ini semoga tidak ada pembagian yang tidak tepat sasaran,” ujar Asri Latif. (Mus)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan