22 Desember 2024, 10:38 pm

Pencuri Kabel Optik Diamankan Resmob Polda Sulsel


Makassar, batarapos.com – Reserse Mobile Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kabel Optik NYY yang terpasang di Gardu Listrik PLN milik PT PLN  di 32 TKP yang berbeda di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Sabtu (27/6/2020).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muhammad Aryad, S.Sos., M.H., mengatakan satu tersangka pelaku pencurian telah di amankan Resmob Polda Sulsel yakni IM (25) warga Sudiang Kota Makassar dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian yakni Lk. H dan Lk. I.

Menurut Kompol Arsyad, IM diamankan di tempat rental mobil di daerah BTP blok B Kec. Tamalanrea, Kota Makassar dengan menggunakan mobil merek Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kabel listrik tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat buah Gulungan Kabel Optik NYY yang terbuat dari tembaga, dua buah gunting tang berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel, satu buah rompi keselamatan PLN, dan dua helem keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksi pencuriannya sehingga orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan Anggota Resmob Polda Sulsel kembali menangkap 4 orang pelaku penadah yakni WD, AR, ML, dan NS di daerah Daya, di Jl. Paccerakkang, Jl. Kapasak Raya, dan Jl. Pajjaiyang.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e  KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun pennjara dan pasal pasal 480 KUHPidana dengan hukuman ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan