22 Desember 2024, 9:02 am

Pengadilan Negeri Luwu Timur Eksekusi Rumah di Mangkutana


 

Luwu Timur, batarapos.com – Dikawal puluhan anggota Kepolisian, Pengadilan Negeri Luwu Timur melakukan eksekusi rumah yang juga merupakan rumah makan milik Budi Santoso di Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Kamis (5/9/19) sore tadi.

Eksekusi pengosongan rumah ini sempat tertunda beberapa saat, lantaran pemilik rumah menolak di eksekusi, sempat terjadi tegang antara pemilik rumah dan petugas pengadilan Luwu Timur.

Meski sempat tertunda, eksekusi pengosongan rumah yang dipimpin juru sita Pengadilan Negeri Luwu Timur (Arman, S.H) akhirnya dilanjutkan setelah dilakukan negosiasi yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Luwu Timur (Andi Surono).

“Kami dari Pengadilan hanya menjalankan perintah sesuai dengan putusan, adapun yang menurut pemilik rumah prosesnya tidak sesuai, bisa ajukan gugatan, bilamana dalam gugatan tersebut kembali dimenangkan, maka kami juga akan melakukan eksekusi dan mengeluarkan siapapun yang ada didalam” Kata Arman, S.H selaku juru sita.

Proses eksekusi kembali dilanjutkan dengan tenang tanpa perlawanan, dimana seluruh isi rumah telah dikeluarkan.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya (Ronal Efendi, S.H) telah menggugat PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menurutnya, beberapa prosedur telah dilanggar oleh PT PNM.

“Kita telah menggugat PT PNM ULaMM yang rencananya pekan depan diadakan sidang pertama, ada beberapa prosedur yang dinilai melawan hukum, ada hak dari klien kami yang tidak dikembalikan oleh PT PNM ULaMM, kami melayangkan dua gugatan, yakni tergugat satu PT PNM ULaMM dan tergugat dua Bambang Irawan selaku pemenang lelang” Tuturnya.

Diketahui, pada tahun 2016, Budi Santoso melakukan pinjaman uang ke PT PNM ULaMM, total hutang Budi Santoso saat ini sebanyak 132 juta hingga mengalami kredit macet.

Budi Santoso telah melakukan pembayaran sebanyak 30 juta yang ditransfer ke rekening PT PNM ULaMM pada tahun 2018 lalu, namun ditolak dan dikembalikan oleh pihak perusahaan dengan alasan tidak terdebet.

Hingga akhirnya, tanpa sepengetahuan pihak Budi Santoso rumahnya dilelang dan dimenangkan oleh Bambang Irawan, berselang beberapa waktu, dilakukan mediasi antara pemenang lelang dan pemilik rumah namun tidak menemui titik penyelesaian.

Pasalnya harga yang ditawarkan oleh pemenang lelang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan penawaran senilai 400 juta, sementara Budi Santoso hanya mampu menebus rumahnya senilai 200 juta, dimana harga lelang yang dimenangkan oleh Bambang Irawan senilai 171 juta.

Hingga dikabarkan, Pengadilan Negeri Luwu Timur berhasil mengosongkan rumah tersebut, dan menyerahkan langsung kepada Bambang Irawan selaku pemenang lelang yang disaksikan oleh pemerintah setempat, sementara pihak PT PNM ULaMM menolak untuk dikonfirmasi oleh wartawan. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan