Pangkep, batarapos.com – Kepala Satuan Lalulintas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat, menegaskan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di instansi tersebut bebas dari pungutan liar atau pungli.
Mamat mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Koalisi Aktivis Makassar (KAM) adanya dugaan pungli di tubuh pengurusan SIM di Kabupaten Pangkep.
“Tidak ada pungli selama proses pengurusan SIM,” katanya saat dihubungi Media melalui telpon selulernya, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, pengurusan SIM tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
“Kami tetap mempedomani apa yang diatur dan ditentukan PP Nomor 60 Tahun 2016, yang menyebutkan anatara lain setiap pemohon SIM wajib mematuhi syarat dan prosedur yang ada,” katanya.
Selain membayar biaya admistrasi, lanjut dia, setiap pemohon SIM juga harus menjalani dua syarat, yaitu ujian teori dan praktek.
Setiap apel pagi maupun rapat Mamat selalu menekankan kepada anggotanya bahwa pelayanan kepada masyarakat di Satpas SIM tidak ada dan jangan ada penyimpangan sekecil apapun, penarikan biaya harus sesuai dengan PNPB.
“Sesuai perintah Kapolres juga atensi, saya selalu tekankan kepada anggota tidak ada penyimpangan dalam hal pelayanaan SIM,” jelasnya.
Dirinya pun menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanan di Satpas SIM belum maksimal.
“Saya selaku Kasat lantas bertanggung jawab atas segala kegiatan pelayanan SIM dengan selalu berusaha untuk selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Pangkep,” ungkapnya.
Diantaranya dengan membangun ruangan tunggu yang dulunya terbuka dan tidak ber AC, sekarang sudah lebih bagus dari tahun sebelumnya.
“Dengan menggunakan dana pribadi, adalah kunci pelayanan prima di pengurusan SIM dan nampak terlihat seperti sekarang ini, dipelayananan SIM polres Pangkep,” tegasnya. (Drs)