29 Juni 2025, 3:51 am

Operasi Yustisi, Tidak Pakai Masker Diberikan Sanksi Oleh Petugas

Luwu Utara, batarapos.com – Polsek kota Masamba Polres Luwu Utara bersama TNI, dan Satuan polisi pamong prja pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara berperan aktif dalam mencegah penyebaran virus covid 19 serta dalam menunjang keamanan dan ketertiban warga melalui imbauan dan pencegahan, menggelar Operasi Yustisi.

Di berbagai tempat telah dilakukan kegiatan sambang untuk meberikan imbauan kamtibmas serta imbauan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat tentang penanggulangan penyebaran covid 19 yang dilaksanakan di jalan poros kelurahan Bone Tua, kecamatan Masamba. Senin (28/9/2020).

Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin bersama lima personelnya dan dari TNI  Serka Abdi, dari Satpol PP didampingi Usman bersama lima orang anggotanya melaksanakan Operasi yustisi melakukan sosialisasi dan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di jalan poros Baliase kecamatan Masamba.

Budi Amin menjelaskan bahwa pentingnya kita menggunakan Masker atau 3M sesuai dengan peraturan bupati nomor 42 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19.

Pada perbup nomor 42 telah ditegaskan agar warga wajib mematuhi protokol kesehatan, dan apabila tidak mengindahkan aturan maka akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi sosial.

Terlihat petugas operasi yustisi memberikan tindakan bagi warga yang melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi sosial dan membuat surat pernyataan dengan kerja sosial, atau dengan memungut sampah.

Setelah dilakukan pemberian sanksi bagi warga yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker maka tim operasi yustisi memberikan masker secara gratis dan berjanji akan senantiasa menggunakan masker saat keluar rumah. (Drs).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan