Makassar, batarapos.com – Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Inspektur Hj.Sri Wahyuni Nurdin, SE.Ak.,M.Adm.Pem, melalui Kasubag Zul Akmal saat ditemui (22/10/2020) kemarin, meluruskan rencana Kompol Rasyid Hartanto, S.IK, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu dimedia batarapos.com. Terkait kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Luwu Timur.
“(Tipikor Polda Sulsel akan melakukan koordinasi ke Inspektorat) Kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bukanlah kewenangan kami Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan karena anggarannya berasal dari APBN“, ucap Zul Akmal.
Zul Akmal menjelaskan bahwa kasus seperti Proyek PSR yang menelan anggaran diperkirakan sekitar puluhan Milyar di Luwu Timur tersebut dari Kementerian, contoh link sektornya lebih tepat adalah BPK atau BPKP Sulsel.
“Jika di BPK, itupun (sebagai) selaku Badan Pemeriksaan Keuangan sifatnya (pemeriksaan) keuangan internal saja”, cetusnya..
Seperti yang telah diberitakan media, bahwa kasus PSR yang melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur mencuat kepermukaan, berawal dengan berbagai dugaan permasalahan, sejak pelaksanaannya mulai berjalan.
Diantaranya masalah legalitas Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) sebagai pengusul dimana diduga sempat belum terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga terdapat masalah dugaan pembagian bibit berlabel kadaluarsa kepada para petani, hingga kuat dugaan dengan masalah pendaftaran lahan kosong yang juga dimasukan dalam program APBN tersebut oleh pihak pengusul tidak ketinggalan hasil verifikasi pihak Dinas Pertanian juga ikut dibenturkan pihak-pihak tertentu, dengan melakukan aksi protes, dan lain sebagainya.
Dimana informasi saat ini kasus dugaan korupsi Program PSR di Kabupaten Luwu Timur, kini dalam penanganan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dimana sejumlah pihak juga telah mendapat pemeriksaan sebagai saksi, mulai dari masyarakat petani, pihak Dinas Pertanian Lutim, hingga termasuk pihak Koperasi KAMU.
Dapat dibayangkan jika Keuangan Negara yang diperkirakan membiayai lahan milik para petani. Dimana data Rekomtek sejak Tahun 2018 dan Tahun 2019 senilai 25 Juta perhektar, serta Rekomtek pada Tahun 2020 naik menjadi 30 Juta perhektarr akan jadi dasar acuan.
Dan jika yang menjadi contoh penelusuran seperti dengan jumlah 2.328,605 Hektar dijadikan dalam daftar lahan program PSR, kemudian sampai terjadi dugaan penyalahgunaan didalamnya untuk memperkaya diri sendiri atau golongan tentu akan merugikan Keuangan Negara.
Dimana juga jika angka sekitar 665,55 hektar adalah merupakan lahan milik kelompok tani dan dananya tidak dikelola langsung oleh mereka. Sudah tentu menjadi bahagian dari permasalahan.
Informasi yang diterima batarapos.com lahan yang telah ditanami dan berfungsi setelah terverifikasi melalui TP2HP dari Program PSR tersebut baru mencapai sekitar kurang lebih 107 Hektar.
Hal-hal tersebut kuat dugaan bisa jadi masuk dari bahagian temuan atau indikasi awal maupun jadi bukti pendukung nantinya oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terus melanjutkan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk dengan melakukan koordinasi dengan Stake Houlder terkait.
Salah satunya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dimana merupakan instansi yang berada dibawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia, seperti diketahui kini juga telah mendapat konfirmasi dari jajaran Pihak Polda Sulsel.
“Informasinya yang (Kasus PSR) di Luwu Timur, penyidik Polda datang kekami minta untuk dikawal (namun) belum ada surat tugas, baru koordinasilah”, ungkap Himler Koordinator Tim Investigasi II BPKP Sulsel, 23/10/2020 kepada batarapos.com.
Himler mengatakan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pihak Tipikor Polda Sulsel diantaranya setelah mereka melapor, ada surat tugasnya, terus kami suruh ekspos terlebih duhulu.
“Kan mereka (Pihak Tipikor Polda Sulsel) belum ekspos (ekspos kebidang kami investigasi) jadi kami belum tahu kasusnya apa”, papar Himler.
Setelah mereka ekspos baru kami buatkan suratnya. Himler selaku Koordinator Tim Investigasi II juga mengharapkan kepada pihak Tipikor Polda Sulsel dapat menguraikan kronologis kasusnya secara detail kepada BPKP Sulsel.
“Diekspos itukan ada ininya (dilink kami) menampilkan ini, (Tipikor Polda Sulsel) cobalah menguraikan kasusnya begini, ini tersangkanya, kronologinya begini yah begitu”, jelasnya.
Lanjutnya, untuk proses prosedur mengekspos tersebut tergantung dari pihak Polda Sulsel sendiri, mereka juga yang nantinya menyurati kami.
“Kami menunggu saja permintaan suratnya Polda”, lanjut Koordinator Tim Investigasi II BPKP Sulsel ini.
Himler juga menjawab saat ditanya batarapos.com, butuh waktu berapa lama BPKP Sulsel menyelesaikan permintaan Tipikor Polda Sulsel tersebut.
“Begini waktu dia (Pihak Tipikor Polda Sulsel) mengekspos kasusnya, kami dengar dahulu ceritanya, kalo datanya belum cukup kami belum bisa Audit, lengkapi data-datanya dahulu baru bisa kami Audit”, tegasnya.
Pihak BPKP Sulsel berjanji nantinya akan transparansi menyangkut perkembangan kasus ini kepada batarapos.com yang terus melakukan pengawalan. Setelah diekspos pihak Tipikor Polda Sulsel kepada Tim Investigasi.
“Saya belum bisa bercerita banyak karena belum diekspos (Pihak Tipikor Polda Sulsel), untuk penyelesaiannya tergantung data yang ada jika cukup bisa cepat”, tandas Himler. (Zul).













