Luwu Utara, batarapos.com – Personil polsek Baebunta lakukan kegiatan operasi miras jenis ballo di wilayah hukum polsek Baebunta, demi mencegah terjadinya kriminalitas di wilayah hukumnya, Jumat, (27/11/2020) dari pukul 15:30 – 18:20 wita.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Baebunta (Iptu Rodo Parulian Manik S.TK), sebelum melakukan kegiatan terlebih dahulu Kapolsek Baebunta gelar apel pengecekan kesiapan personilnya, di halaman Mako Polsek Baebunta, guna memberikan APP kepada personil agar Operasi Miras dapat berjalan lancar, dengan mengedepankan tindakan persuasif dan komunikatif, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat membahayakan personil ataupun masyarakat.
Setelah melakukan apel pengecekan kesiapan personil, selanjutnya porsonil Polsek Baebunta yang di pimpin langsung oleh kapolsek Baebunta langsung menuju ke lokasi yang telah di tentukan untuk di lakukan razia.
Dalam kegiatan tersebut kapolsek Baebunta menekankan kepada para penjual minuman keras (miras), agar tidak lagi menjual miras,dan apabila dikemudian hari kembali di temukan melakukan hal dilarang tersebut, para oknum penjual miras jenis ballo, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Iptu Rodo Parulian Manik S.TK selaku kapolsek baebunta kepada batarapos.com mengatakan adapun jumlah keseluruhan miras yang berhasil diamankan personil polsek Baebunta, sebanyak 125 liter ballo dan kemudian di amankan di mako polsek Baebunta.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meminimalisir tingkat kriminalitas yang dapat timbul diwilayah hukum polsek Baebunta, menjelang pemilu kabupaten Luwu Utara Tahun 2020,” kata Kapolsek baebunta, (Iptu Rodo Parulian Manik S.TK).
Kegiatan operasi miras akan terus di lakukan, menjelang hari pelaksanaan pilkada untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas dalam wilayah hukum polsek Baebunta.(Rival).