Luwu Utara, batarapos.com – Kasat Reskrim polres Luwu Utara, AKP Amri melakukan penangkapan terhadap IL (30) terduga pelaku tindak pidana pembakaran dan penganiayaan, di Desa Radda, kecamatan Baebunta, pada sabtu (09/10/2021) malam, sekitar pukul 00.30 wita
Hal itu diungkapkan AKP Amri, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (11/10/2021)
AKP Amri mengatakan bahwa terduga melakukan dua tindak pidana yaitu kasus penganiayaan pada November 2020 dan kasus pembakaran pada Januari 2021
“Tersangka dijerat pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan dilakukan berawal dari terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka di dua tindak pidana
“Tersangka adalah residivis yang sudah 4 kali kami melakukan penangkapan tapi yang bersangkutan sering meloloskan diri, bahkan di Januari 2021 kami membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap il (30),” ujarnya
“Terduga il (30) adalah residivis tahun 2014 dan tindak pidana yang dilakukan selalu berhubungan dengan kekerasan terhadap barang dan orang,” lanjut AKP Amri
AKP Amri menuturkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam
“Berdasarkan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan, maka terpaksa tersangka il (30) dilumpuhkan oleh anggota kami,” tuturnya
“Sebanyak 5 kali dilakukan penembakan, 4 mengenai paha dan 1 punggung tersangka, sehingga menjalani perawatan medis di RSUD Andi Djemma Masamba,” sambungnya
“Semoga tersangka cepat sembuh agar bisa kembali mengkuti proses hukum,” pungkasnya
Sementara, Adik tersangka il (30), saat ditemui diruang perawatan RSUD Andi Djemma Masamba mengatakan bahwa jika kondisi kakaknya masih kritis
“Ada bekas luka tembak di lutut, bagian bawah perut, 2 luka tembak dipaha, 8 jahitan di alis kiri serta luka dibagian belakang kepala,” ujarnya
“Harapan kami dari keluarga besar agar pihak kepolisian bertanggungjawab karena yang dialami saudara kami seolah sudah bukan tindakan sewajarnya,” kunci Hamka
Tim batarapos.com/Deddi