10 Mei 2025, 2:02 am

Warga Laporkan Pekerjaan Bangunan Tanpa Izin “Kalau Tidak Ada Izin Kita Akan Tindaki”

Makassar, batarapos.com – Warga Kelurahan Maccini RT 04, RW 05, Kecamatan Makassar, Kota Makassar bernama Dra.A.Ramlah.AR.Patappe melaporkan pembangunan renovasi bangunan rumah Baharuddin Rachman, SE., MM diketahui bertugas pada di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar setelah sebelumnya juga pernah bertugas di Dinas Tata Ruang Dan Bangunan.

 

Laporan tersebut dibuat secara tertulis dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait seperti Kepala Pemerintahan Kecamatan Makassar, Kepala Pemerintahan Kelurahan Maccini, Ketua ORW dan Ketua ORT setempat karena diduga melakukan pelanggaran terkait peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti diketahui bahwa rancangan Nomenklatur IMB juga kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selain itu juga menjadi pembahasan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pemungutan biaya retribusi. Dimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Mereka ini bersaudara, laporannya baru saya terima hari ini, rencananya pada hari Senin nanti (3/10/202) kita akan mediasi kedua belah pihak”, ucap Seto selaku pihak Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar dalam konfirmasinya kepada batarapos.com, Jumat (30/9/2022).

Kendati demikian, Seto membeberkan bahwa telah berjanji kepada pelapor Dra.A.Ramlah.AR.Pateppe bersama anaknya bernama Randi saat menerima laporannya di ruangan kantor Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar dengan akan bertindak secara tegas jika laporan tersebut benar.

Kalau tidak ada Izin kita akan tindaki”, tuturnya melalui via telepon.

Dalam isi surat tertulis pelapor juga menyebutkan bahwa sejak pembangunan renovasi bangunan yang dilaporkannya dikerjakan oleh pemiliknya berakibat telah mengganggu aktivitas mereka sehari-hari serta telah meresahkan.

Dari informasi Dra.A.Ramlah.AR.Patappe beserta anaknya usai keluar dari gedung kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat dan dikirim kepada instansi terkait setelah melakukan penyampaian pemberitahuan secara lisan pihak dari Baharuddin Rachman, SE., MM namun tidak direspon secara baik.

Bahkan saat itu ketika sedang dilakukan pekerjaan pemasangan batu dan sampai mengotori wilayah halaman rumah mereka hingga akhirnya menegur untuk kesekian kalinya, sempat terdengar jawaban yang dapat memancing emosional dengan menggunakan pribahasa “biarkan anjing menggonggong kapilah berlalu”.

Saya dipersilahkan melapor, dia mengatakan “melapor maki“”, Kata Dra.A.Ramlah.AR.Patappe bersama anaknya Randi dalam konfirmasinya.

Ditemani anaknya dan salah seorang warga Kelurahan Maccini lainnya Dra.A.Ramlah.AR.Patappe juga mengungkapkan lebih detail masalah yang dialaminya hingga memprotes masalah IMB pembangunan bangunan rumah yang melibatkan Baharuddin Rachman, SE., MM walaupun sebagai saudara, namun belum pernah merestui pembangunan izin renovasi rumah tersebut yang terletak di Jalan Maccini Raya I No.20, ORT 04, ORW 05, karena ada hak orang lain didalamnya.

Ini lokasi tanah dan bangunan rumah masih milik teratas nama orang tua kami dengan beberapa ahli waris didalam”, tuturnya.

Tidak hanya masalah menyangkut IMB. Masalah keberadaan penerbitan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi bahagian dari preoritas protes kerasnya. Dimana diduga terjadi rekayasa data oleh oknum tertentu yang berani melakukan perbuatan tindak pidana semisal pemalsuan dan atau keterangan palsu dalam penerbitan pemecahan PBB milik orang tuanya pada instansi Dispenda.

PBB induk lokasi tanah ini yang kini dinon aktifkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya, bahkan tiba-tiba telah dipecah menjadi beberapa bahagian dengan nomor nop dan nama wajib pajak yang baru, anehnya salah satu PBB baru tersebut terdapat atas nama saya sendiri, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan pemecahan dari PBB yang ada sebelumnya”, cetusnya.

Sehingga langkah yang dilakukannya adalah meminta PBB yang lama dengan nama wajib pajak atas nama A.Rachman Rowa dengan nomor NOP : 73.71.040.005.003.0127.0 tersebut diaktifkan kembali dan menon aktifkan pemecahannya berjumlah sekitar 5 buah PBB lainnya.

Saya juga sudah menyurat ke Pak Lurah Maccini tentang hal ini untuk ditindak lanjuti (Terkait penerbitan PBB baru lokasi tanah, rumah milik orang tuanya yang ditempatinya)”, papar Dra.A.Ramlah.AR.Patappe.

Bahkan yang sangat disayangkannya adalah sejumlah saudara Dra.A.Ramlah.AR.Patappe hingga saat ini tidak ingin membuat atau menandatangani surat kewarisan. Sehingga patut untuk dipertanyakan.

Surat kewarisan Ini adalah demi kepentingan bersama namun tidak mau ditanda tangani”, terangnya.

Tidak hanya itu Randi yang mendampingi orang tuanya juga mengungkapkan ada tuduhan fitnah yang keji untuk dirinya oleh pihak tertentu keluarga ibunya bahwa terlibat atau telah melakukan pencurian peralatan AC milik almarhum pamannya digudang dimana lokasi tersebut tepat berdampingan dengan kediamannya.

Ini sungguh fitnah yang keji, bahkan isteri pemilik barang diarahkan melaporkannya kepolisi, hal ini saya ketahui setelah diberitahu dan berbicara bahwa dia disuruh melapor kepolisi“, tuturnya.

Sementara Kepala Pemerintah Kelurahan Maccini A.Bilhaq.Azikin.S.IP
yang juga dikonfirmasi beberapa waktu sebelumnya, terkait masalah polemik di wilayah ORW 05 jajaran pemerintahannya dimana isunya telah menjadi perhatian banyak pihak.

Kita pelajari dahulu pokok permasalahannya dan akan memanggil dan mempertemukan pihak-pihak yang bersangkutan demi memberi pelayanan prima kepada masyarakat“, jelasnya.

Tim batarapos.com/Zul

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan