Morowali Utara, batarapos.com – Didampingi Waka Polres Morowali Utara AKBP H. Amri, Irwasda Polda Sulteng melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia kepada seluruh personel Polres Morowali Utara.
Bertempat di Aula Polres Morowali Utara, Perwira menengah dengan tiga melati dipundaknya tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.
Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga dengan pertimbangan tersebut maka pimpinan perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga terbitlah peraturan nomor 2 tahun 2022 ini.
Orang nomor tiga dijajaran Polda Sulteng tersebut juga menjelaskan bahwa dalam Pelaksanaan Pengawasan Melekat dapat dilaksanakan melalui beberapa kegiatan diataranya : arahan, inspeksi, asistensi, supervisi dan/atau monitor dan evaluasi.
Diharapkan dengan diterbitkannya peraturan Kapolri ini dapat mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri.
“Saya harap anggota Polres Morowali Utara menghindari segala bentuk pelanggaran serta perilaku yang menyimpang yang dapat menurunkan citra Polri ditengah masyarakat, ayo bersama-sama mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan memberikan pelayanan yang maksimal dan menjadi pelindung dan pengayom yang baik untuk masyarakat,” tutupnya.
Tim batarapos.com/Rudini