18 Agustus 2025, 6:53 pm

Sewa Lahan Tempat Kemah Pramuka Dipungut Dari Pengunjung, Pemilik Lahan Protes !

Luwu Timur, batarapos.com – Kemah Lomba Pramuka Penegak dan Penggalang (Kelopak Galang) tahun 2019 se Luwu Raya akan dipusatkan di Dusun Harapan, Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, membutuhkan lahan yang lumayan luas.

Pasalnya kegiatan ini melibatkan ribuan peserta Se-Luwu Raya, dari tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA/Sederajat yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur sebagai tuan rumah.

Rencananya panitia pada kegiatan ini akan melakukan pungutan terhadap pengunjung (parkiran kendaraan) dan masyarakat yang menjual disekitar lahan kegiatan kemah Pramuka.

Berdasarkan surat pemberitahuan panitia dalam hal ini Kepala Desa Atue terhadap pihak terkait termasuk Bupati Luwu Timur, bahwasanya panitia akan melakukan pungutan (retribusi) untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 2.000/unut, dan roda empat sebesar Rp.5.000/unit, sementara untuk masyarakat yang akan menjual jajanan dikenai tarif Rp. 100.000 (masyarakat Desa Atue) dan Rp. 150.000 (masyarakat luar Desa Atue), hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk membayar sewa lahan dan penerangan (listrik).

Keputusan panitia tersebut mendapat protes dari pemilik lahan, salah satunya ibu Risma dan rumpun keluarganya yang juga lahannya digunakan sebagai objek kemah pramuka.

Menurutnya, tidak perlu ada pungutan terhadap pengunjung maupun peserta pramuka untuk sewa lahan, terlebih pada masyarakat yang mencari rezeki untuk menjual.

“Kami sekeluarga tidak mau ada pungutan untuk sewa lahan, sampai sekarang surat pernyataan yang dibuat oleh Pak Desa tidak saya tandatangani, kasihan kalau biar digunakan begitu harus disewa baru dibebankan ke orang yang datang, ini lahan kosong dan bulan juga untuk digunakan selamanya, lebih lebih untuk masyarakat yang cari rezeki untuk menjual mau dipajak juga, kasihan” Protes Ibu Risma.

Selain Ibu Risma, sejumlah masyarakat juga bertanya terkait rencana pungutan tersebut yang melibatkan pemilik lahan dan Kepala Desa Atue dalam surat pernyataan, sementara kata warga, rencana pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Ini yang buat bingung dan jadi pertanyaan, dalam surat pernyataan yang terlibat Kepala Desa selaku pihak kedua dan pemilik lahan selaku pihak pertama yang mengetahui juga Kepala Desa, terus panitianya siapa? Lagi pula rencana pungutan itu tidak ada dasar hukumnya, tidak ada Perdes dan Perda yang mengatur, sepertinya ini keliru dan perlu diluruskan” Kata Warga yang enggan disebut namanya.

Kepala Desa Atue (Abdul Hamid) yang coba dikonfirmasi melalui Handpone genggamnya namun diluar jangkauan, sementara Camat Malili (Nur Syaifullah Rahman) yang juga diinformasikan terkait rencana pungutan tersebut akan melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Atue. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan