22 November 2024, 3:48 am

Polres Luwu Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Dana PNPM-MP


Luwu, batarapos.com – Melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), menetapkan delapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu, untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) tahun anggaran 2016, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp935 juta.

Adapun kedelapan orang tersangka itu diantaranya, PH, RS, MH, LM, SN, sementara satu orang yakni MR dianggap tidak kooperatif sehingga dinyatakan DPO, enam tersangka ini berperan sebagai pengguna dana simpan pinjam perempuan. Sementara AL dan RR penanggung jawab kegiatan dalam Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Bupon.

Kasat Resrkrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, melalui Unit Tipidkor mengungkapkan pada tanggal 15 Juni 2021 Unit III Tipidkor Polres Luwu melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana PNPM-MP di tahun 2016, dari hasil penyelidikan berdasarkan hasil Audit Insvestigasi Inspektorat Kabupaten Luwu diketahui terdapat 12 kelompok pada tahun 2016 yang melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.935.000.000,- dimana kelompok tersebut diduga fiktif yang mengatas namakan kelompok perempuan.

Dari hasil penyelidikan pula diketahui pada tahun 2016, MR (kepala desa tahun 2016) PH (kepala desa aktif) RS (kepala desa aktif) MH (kepala desa tahun 2016), LM dan SN mengambil sejumlah uang dengan nilai masing-masing bervariasi.

Pengakuan para tersangka dana dari pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti sewa lokasi kebun, pembangunan penyulingan cengkeh, pembangunan usaha jual beli kayu olahan sampai pembelian kendaraan bermotor berupa mobil pribadi,” ungkapnya.

Pihak UPK Bupon, ikut memberikan informasi tentang kelompok fiktif yang dibentuk oleh para tersangka. Masyarakat yang namanya terdaftar dalam proposal berdasarkan foto copy KTP sama sekali tidak mengetahui terkait kelompok itu dan tidak pernah menerima pinjaman bahkan tanda tangan dalam proposal bukan tanda tangan warga yang tertera.

Setelah berkas perkara dianggap lengkap, pada tanggal 25 April 2022, dilakukan Gelar Perkara di Mapolda Sulsel terkait kasus tersebut dan hasil dari gelar, sepakat perkara kelompok fiktif ini di tingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan proses penyidikan pada tanggal 15 September 2022 dilakukanlah Penetapan Tersangka. Berkas perkara dua orang yakni penanggung jawab kelompok fiktif itu, AL dan RR sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Belopa untuk di teliti oleh Jaksa Penuntut Umum, dua orang sudah P21,” ungkap Bripka Irsul.

Tindak pidana korupsi ini lanjut Bripka, berawal pada tahun 2016 terdapat beberapa kelompok yang mengatas namakan kelompok perempuan.

Kelompok ini melakukan pengambilan pinjaman di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon untuk kegiatan simpan pinjam khusus perempuan dalam Program PNMP-MP,” ungkapnya.

Dipersyaratkan dalam Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) PNPM MP tahun 2014 dalam proses pengajuan pinjaman kelompok harus memenuhi persyaratan antara lain kelompok tersebut haruslah dari kalangan perempuan, anggota dalam kelompok tersebut saling mengenal, dalam proses pengajuan pinjaman didasari berupa proposal kelompok.

Pada proposal tertuang nama ketua, sekertaris, bendahara dan anggota kelompok, identitas anggota kelompok berupa photo copy KTP, nilai pinjaman, jaminan kelompok berupa barang atau surat-surat berharga yang sewaktu waktu dapat diambil UPK apabila pembayaran tidak terselesaikan, serta surat tanggung renteng yang menyatakan pihak kelompok siap bertanggung secara bersama pinjaman yang dilakukan,” jelasnya.

Berdasarkan persyaratan tersebut kemudian UPK melakukan verifikasi baik secara dokumen proposal maupun kebenaran kelompok yang dimaksud.

Jika dianggap telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan maka dilakukanlah proses pencairan dana disertai berita acara penyerahan dana ke kelompok,” tutupnya.

Tim batarapos.com/Arizal

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan