Bone, batarapos.com – Berita dengan judul Oknum Lurah di Bone “Nakal”, Bodohi Warganya Hingga Jutaan Rupiah, yang diterbitkan secara online pada Rabu 01/02/2023 melalui media ini. Telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga masyarakat luas.
Berdasarkan data terpantau, hingga pada hari ini tepat dinihari pukul 03.08 Wita setempat. Berita tersebut dibaca sebanyak 13.899 kali, dan terus mengalami peningkatan rating pembaca karena membuka link website resmi media batarapos.com dibawah perusahaan berbadan hukum PT Media Batara Hani Tech, utamanya khusus dengan judul berita tersebut. Yang juga terkoneksi secara langsung otomatis digoogle.com.
Dimana isi pemberitaan sebelumnya jadi sorotan media ini yakni adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini terungkap, ketika salah satu warga yang mengaku merasa telah menjadi korban menceritakan keluh kesah yang dialaminya kepada wartawan media ini. Dalam cerita yang diungkapnya saat itu, bahwa dirinya pada hari Jumat, 20 Januari 2023 saat itu.
Kebetulan sedang melakukan pengurusan surat-surat atas kepemilikan tanah yang telah lama dikuasai oleh orang tuanya dan tidak lain adalah harta kekayaan miliknya sendiri. Namun seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) milik orang tuanya kebetulan diketahuinya hilang terhitung sejak tahun 2011 sampai tahun 2023. Sehingga dokumen surat tanah seperti SPPT PBB terpaksa harus diurusnya melalui kantor Kelurahan Tanabatue.
Selain pengurusan dokumen surat tanah tersebut, yang bersangkutan juga sekaligus melakukan pengurusan penerbitan dokumen surat tanah lainnya seperti surat pengalihan hak atau surat hibah juga di Kantor Pemerintah daerah setempat. Dimana letak lokasi objek tanah masuk dalam wilayah tingkatannya.
Dalam proses pengurusan dokumen surat tanah tersebut juga diharuskan atau wajib memenuhi segala persyaratan atau kelengkapan surat pendukung lainnya. Dimana menurut warga tersebut semuanya telah terpenuhi. Sebagai buktinya, saat itu staf kelurahan terlihat telah selesai membuatkan surat keterangan kepemilikan tanah namun harus ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan maupun diketahui tingkat Kepala Pemerintah Kecamatan terlebih dahulu sebelum diambil.
Yang bersangkutan seperti diketahui adalah merupakan warga masyarakat sekitar, selanjutnya usai diberi pelayanan prima oleh para pegawai Kantor Kelurahan Tanabatue diarahkan untuk masuk keruangan kerja pimpinan kelurahan yang menjadi lurah.
Sembari bersama dokumen berkas yang akan ditanda tangani guna untuk dianalisaserta diperiksa sebelum ditanda tangani. Namun dari pengakuannya saat audance dengan lurahnya dalam ruangan sempat disebutkan untuk jumlah biaya akan bisa menghabiskan dana total kurang lebih 2 juta rupiah atas berkas-berkas dokumen yang telah jadi tadi.
“Dia (pak Lurah red) bilang katanya begitu memang kalau di kelurahan harus ada dua persen keluar (dibayar) jadi saya diam saja (dan) saya bayar sesuai permintaan,” tuturnya menirukan bahasa pak Lurah.
Warga ini disela-sela keluh kesahnya saat bercerita, sempat mempertanyakan persenan yang dimaksud oleh oknum lurah tersebut saat disampaikan. Dimana sepengetahuannya hal itu bisa saja terjadi apabila ada transaksi jual beli melalui Kepala Pemerintahan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
“Yang saya urus ini hanya surat keterangan hibah dari orang tua saya bukan jual beli (dan) saya sampaikan begitu tapi dia bilang begitu memang dikelurahan,” tambahnya.
Selain keterangan hibah yang diurusnya, juga sekaligus mengajukan permintaan pengurusan rekomendasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) milik orang tuanya yang hilang sejak tahun 2010 silam tadi. Sepengetahuan informasinya masih banyak lagi korban SPPT PBB hilang di wilayah ini yang juga dialami masyarakat Kelurahan Tanabatue bahkan rencananya juga akan melakukan hal yang sama.
Namun sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan taat aturan pemerintah. Warga tersebut tetap ngotot bertekad untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan milik orang tuanya tersebut apapun yang terjadi, sesuai keinginannya. Namun niat baik tersebut dalam perasaan yang dirasakannya menuding telah di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang dirasakannya.
“Sepanjang dua kilo meter dari jalan Poros, Tanah masyarakat disini tidak ada pajaknya (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) nya mulai tahun 2010 sampai sekarang jadi tidak pernah bayar pajak, makanya saya urus karena diambil saja hasilnya tidak pernah dibayar pajaknya,” cetusnya dengan jelas.
Atas cerita warga ini yang akhirnya bocor kepublik, dinilai tentu sangat mencederai roda pemerintahan Kelurahan Tanabatue dalam memberikan pelayanan prima kepada warga. Hanya karena dianggap kelalaian seorang Kepala Pemerintah Kelurahan dibenarkan banyak pihak bisa saja terjadi ketika lupa memberi kebijakan-kebijakan kepada warganya dengan mengutamakan pelayanan prima.
Sehingga kesan buruk di mata kalangan masyarakat luas juga tidak dapat dihindari, adalah salah satu toleransi walaupun tanpa tindakan tegas aparat Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten sendiri yang harus mendapat perhatian bersama-sama semua kalangan untuk berintrospeksi diri.
“Banyak masyarakat mau urus pajaknya (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan) tapi tidak ada yang lanjut karena ada pembayaran. Ada yang disampaikan tiga juta lima ratus, dua juta lima ratus (bahkan) lima juta rupiah untuk pembayaran makanya banyak masyarakat resah,” jelas warga Kelurahan Tanabatue.
Parahnya, lurah yang bersangkutan saat dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut walaupun telah tersambung melalui via telepon namun sempat terputus karena akses jarngan siknal sangat buruk . Tetapi tidak ada upaya menghubungi kembali untuk memberi penjelasannya, sembari tidak menyadari bahwa sedang dalam bidikan teropong batarapos.com yang tetap selalu eksis sejak 12 Tahun silam hingga saat ini. Bahkan tercatat sempat terakses dilink Babenews menjadi media layak dan terpercaya dengan motto Tajam, Akurat, Konsisten secara nasional.
Padahal konfirmasi ini terkait pengangkatan berita oleh jurnalisnya saat itu, yang dalam posisi merilis berita guna mencari informasi fakta penyeimbangan agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu saat melakukan penerbitan berita. Namun diabaikan.
Seiring perkembangan kasus ini yang terlanjur hangat diperbincangkan kalangan masyarakat luas, dapat diketahui identitas lurah maupun warga tersebut berdasarkan dokumen yang ada, seperti warga sekaligus narasumber berita diatas diketahui bernama Hj.Saenab, warga lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanabatue, Kabupaten Bone.
Dalam konfirmasi ulang yang dilakukan batarapos.com tentang apa yang dialaminya sebelumnya usai diberitakan, bahwa saat ini menyatakan telah merasa lega dan bersyukur bahkan dengan perasaan yang sangat lebih baik dari sebelumnya. Sebab telah mendapat kejelasan atas pertanyaannya selama ini.
“Untuk itu, atas semua keterangan pers yang telah saya sampaikan sebelumnya kini saya cabut sebahagian dan atau seluruhnya,” tutur Hj.Saenab warga Kelurahan Tanabatue. Jumat 03/02/2023. Saat dikonfirmasi batarapos.com melalui via telepon.
Pencabutan keterangan pers secara lisan tersebut diatas alasannya bahwa ini merupakan hanyalah keluh kesahnya yang disampaikannya kepada wartawan batarapos.com yang punya hubungan kekeluargaan dengan dirinya sehingga merupakan mis komunikasi atau kesalah pahaman antara jajaran pemerintah Kelurahan Tanabatue dengan dirinya selaku warga biasa.
“Tidak salah kalau memaafkan juga meminta maaf, kalau ada kehilafan diantaranya. Kita ini manusia biasa, hal tersebut biasa terjadi,” terangnya cukup singkat.
Saya tidak pernah memaksakan kehendak, mengingat dalam menjalani kehidupan kita sehari-hari harus salng menghormati satu dengam lainnya. Sebenarnya apa yang saya alami pada dasarnya memang ingin memberi dengan ikhlas walaupun tanpa diminta dengan berat hati yang seperti lupa dirilis media ini dengan suara sedikit mengkritik, tambahnya.
“Hal ini sempat juga saya sampaikan saat berbincang-bincang dengan wartawan disela-sela pembicaraan,” ucapnya dengan suara berani, lepas terbuka, sangat sopan santun.
Hj.Saenab juga memastikan bahwa masalah ini juga dianggalnya telah selesai dan tidak ada lagi hal-hal yang perlu diperdebatkan.
Kedati demikian hal tersebut, tetapi tetap harus meminta klarifikasi terhadap Kepala Pemerintahan Kelurahan Tanabatue Abidin, S.pd, MM melalui via telepon mengatakan serta menyatakan tetap membantah hal tersebut.
“Jujur, memang kalau saya diberi uang pasti saya ambil. Sebab masa saya mau menolak rezeki ?,” tegasnya.
Abidin, S.pd, MM sempat balik melemparkan pertanyaan kepada wartawan batarapos.com, kalau saya atau ada orang lain yang ingin memberi uang kepada anda, apa anda akan menolaknya.
Pertanyaan ini memang cukup menjadi dilematis dengan jawaban yang kontraversi, yang jelasnya bahwa hal tersebut memang dibutuhkan kebanyakan orang, akan tetapi tentu harus dengan penuh segala pertimbangan.
“Nah waktu itu, kemarin jaringan jelek saat saya dikonfirmasi bos. Dan tidak sempat memberi penjelasan kepada saudara,” sambungnya.
Selain itu diutarakannya juga membenarkan adanya pengurusan berkas rekomendasi dokumen surat tanah di pada Kantor Kelurahan Tanabatue untuk ditingkatkan ke Kantor Kecamatan Libureng. Biasanya masyarakat memberi uang itu tanpa diminta oleh siapa-siapa tetapi mereka warga tetap memberikan walaupun seadanya.
“Nah biaya inilah yang anda pertanyakan kan ?,” Jawab Abidin.
Kami aparat pemerintah Kelurahan Tanabatue, telah melakukan koordinasi kepada yang bersangkutan dan hasilnya tidak ada masalah dengan mereka warga masyarakat tersebut.
“Saya sangat menghargai wawancara ini, jadi tidak perlu berlebihan ketika melakukan konfirmasi, anda bertanya lagi hal lain ?,” ujarnya.
Menjawab pertanyaaan yang dilemparkan konfirmasi wartawan kepadanya, Abidin, S.Pd., MM., kembali memberi penjelasan. Seperti seputar pembangunan lapangan yang baru saja selesai dikerjakan serta gaji RT dan RW jajarannya.
“Proyek paving blok tersebut anggarannya 60 juta lebih kalau tidak salah, untuk gaji RT dan RW juga telah selesai dilakukan dimana tidak ada potongan,” jawabnya.
Seperti informasi yang telah diberikan oleh masyarakat bahwa proyek paving blok tersebut saat ini juga ada yang rusak padahal baru saja dibangun oleh pemerintah Kelurahan Tanabatue. Hal ini terjadi karena banyaknya orang yang melintasi jalan tersebut. Mereka berharap segera ada perbaikan dari jajaran aparat pemerintah Kelurahan Tanabatue untuk membenahi semuanya.
Tim Batarapos.com/Zul