Masamba, batarapos.com – Penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, salah seorang tersangka perampokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Kamis (7/11/19).
Tersangka Wahidin Maskur alias Maskur bin Armin (26) warga jalan Gontang Raya, kelurahan Tanjung Merdeka, kecamatan Tamalate, kota Makassar telah diserahkan ke kejari Luwu Utara sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam penyerahan tersangka, diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Luwu Utara, Muhith Nur SH. MH, selain menyerahkan tersangka, turut diserahkan juga barang bukti hasil curian.
“Penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara, Bripka Amri telah menyerahkan berkas tahap II kasus perampokan bersama barang bukti hasil curian tersangka, yang diterima langsung oleh JPU Kejari Luwu Utara Muhith Nur,” kata kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal kepada batarapos.com. Kamis (7/11/19).
Lanjut Kasat, “Tersangka telah melakukan perampokan di wilayah hukum Polres Luwu Utara, tepatnya di depan shoorum Honda, jalan trans Sulawesi, kelurahn Kuri-Kuri, kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara,” tutup H. Syamsul Rijal. (Drs).