22 November 2024, 9:16 am

Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Golkar dan Pengangkatan PAW


Luwu Timur, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat Paripurna, di ruang paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (26/6/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur Aripin, dalam rangka usul pemberhentian anggota DPRD Luwu Timur Mahading dan usul pengangkatan Abdul Kanal sebagai calon pengganti Antar Waktu anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024

“ Surat Pengunduran diri Mahading sebagai Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Golkar dapat diproses dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” Kata Ketua DPRD Luwu Timur.

Selanjutnya Berdasarkan pasal 405 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota Berhenti Antar Waktu karena :
A. Meninggal Dunia,
B. Mengundurkan Diri
C. Diberhentikan

” Selanjutnya usul tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Bupati Luwu Timur, sebagai persyaratan adminstrasi untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian maupun peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024.” Ungkapnya.

Diketahui, Mahading mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Luwu Timur fraksi Golkar karena mendaftar sebagai Calon Legislatif PDIP pada Pemilu Legeslatif 2024 mendatang.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan