6 September 2025, 7:08 pm

Warga di Gowa Mengutang Demi Pungutan Rp.500 Ribu Sertipikat Gratis PTSL

Gowa, batarapos.com – Sebuah keluarga yang hidup dibawah garis kemiskinan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hanya bisa pasrah saat mengetahui berkas permohonan penerbitan sertipikat tanah secara gratis kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program PTSL yang diajukannya dikantor pemerintah desa tempatnya bermukim. Hampir dipastikan besar kemungkinan tidak akan dapat direalisasi.

Hal ini terlihat dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) layaknya yang dapat ditemui pada sejumlah wilayah desa hingga tingkat dusun, serta menjadi salah satu program terhebat di Indonesia yang sudah seharusnya dapat dinikmati secara langsung tanpa beban maupun masalah oleh masyarakat dengan dimudahkan untuk mendapatkan dan memiliki sertipikat tanah dengan cuma-cuma.

Bahkan program tersebut menargetkan pencapaian sejuta sertipikat yang biaya sepenuhnya telah ditanggung oleh Negara. Dan masih terus bergulir pada setiap tahunnya disejumlah titik daerah diseluruh wilayah Negara Indonesia melalui Kementerian Agraia dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Seperti yang dialami serta dirasakan keluarga pasangan Hamzah (66) dan Dg.Bau (59), warga masyarakat Dusun Gallang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel), yang ditemui batarapos.com.

Keluarga ini diduga menjadi korban ganasnya pungutan liar (Pungli) setelah melakukan pembayaran dan atau telah menyerahkan uang tunai sebagai biaya administrasi kepada pemerintah Desa Bontosunggu senilai Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) bersama warga Desa Bontosunggu lainnya. Dimana biaya tersebut belakangan diketahuinya ternyata masih kurang atau tidaklah cukup.

 

” Uang 250 ribu ini saya dapatkan susah payah dengan cara mengutang kepada orang lain demi untuk mendapatkan sertipikat”, kata Dg.Bau didampingi suaminya Hamzah beserta anaknya dalam wawancaranya menggunakan bahasa makassar dikediamannya. Selasa, 18/7/2023.

Berkaspun telah diserahkan di Kantor Desa Bontosunggu seiring pembayaran biaya administrasi awal yang telah dibebankan kepada keluarga ini beserta warga desa lainnya. Dimana keluarga Hamzah juga merupakan peserta resmi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

” Berkas yang saya bawa bersama anakku (Bernama Sudi) waktu itu dikantor desa. Seperti KK, KTP juga ada Akta Jual Beli. Kami bermohon berkas ini diproses dalam penerbitan sertipikat tanah nantinya”, jelasnya.

Sudi (31) anak Hamzah dan Dg.Bau bahkan mempertegas bahwa biaya Rp.250.000 tidak disangka – sangka olehnya bersama warga lainnya setelah disetor ternyata masih kurang dan kemudian harus ditambah lagi sehingga mereka semua kaget setelah mengetahuinya.

“Biaya secara keseluruhan ternyata berjumlah Rp.500 ribu  setiap sertipikat, sementara kami sudah terlanjur membayar Rp.250 ribu. Ini sudah kesan pungli (Pungutan Liar) katanya gratis. Orang tua saya tidak mampu memenuhi biaya tambahan tersebut”, terangnya.

Keluarga ini bahkan mengaku hanya diberi sepotong kayu kecil dengan panjang beberapa jengkal sebagai patok dan ditancap pada setiap batas-batas tanahnya, akan tetapi setelah itu atau hingga saat ini lokasi tanah tersebut mirisnya tidak dilakukan pengukuran.

Sebelumnya, bahkan sejumlah warga lainnya yang juga berada di Dusun Gallang seperti Hasniati maupun Baharuddin Dg.Tayang beserta warga desa lainnya yang telah melakukan pembayaran pelunasan senilai Rp.500 ribu  dengan secara terpaksa. Dan masing-masing turut mengeluhkan biaya sertipikat gratis di Desa Bontosunggu tersebut yang dipungut melalui Kepala Dusun dan disebutnya sangatlah mahal juga berlebihan telah mencekik masyarakat.

” Biaya penerbitan pengurusan sertipikat gratis ini tentu sangat mahal, didesa lain harganya cuma Rp.250.000  padahal masih sesama wilayah Kabupaten Gowa”, tandasnya, terlihat spontan kompak menyampaikan pemikirannya saat dihampiri para wartawan.

Kepala Dusun Gallang bernama Solle dalam konfirmasinya pada waktu yang bersama membenarkan jumlah pungutan Rp.500 ribu  di dusunnya adalah benar bahkan menyebut biaya tersebut dikelola dan disetor kepada seorang bendahara khusus pengurusan Sertipikat PTSL yang ada di Kantor Desa Bontosunggu.

” Uang masyarakat yang terkumpul untuk biaya pengurusan sertipikat PTSL saya serahkan kepada ibu Eni. Dia bendaharanya”, tutur Solle.

Solle mengatakan Sekertaris Desa (Sekdes) Bontosunggu yang mengatur semuanya termasuk menetapkan biaya Sertipikat PTSL gratis tersebut yang mana untuk jatah sertipikat khusus Dusun Gallang adalah hanya sebanyak 50 bidang sertipikat tanah, dan dirinya menepis seluruh proses yang dijalankan posisinya hanyalah bawahan yang hanya melaksanakan perintah.

“Saya juga heran awalnya mereka (staf desa) mengatakan nanti sertipikat terbit baru ada pelunasan tapi tidak tahu ternyata harus pelunasan dulu. Adapun masyarakat yang melakukan pendaftaran di Dusun Gallang jumlahnya 80 bidang sudah diatas dari yang ditetapkan, Sekdes Bontosunggu menjanjikan ada tambahan bidang nantinya yang akan menyusul”, paparnya.

Untuk masalah sertipikat program PTSL gratis keluarga Hamzah dan Dg.Bau selaku Kepala Dusun Gallang, Solle menegaskan bahwa berkas mereka tidak ada yang diajukan ke Kantor BPN. Bersama 399 bidang lainnya secara keseluruhan dari Desa Bontosunggu

“Setelah sertipikat PTSL 50 bidang ini terbit sesuai jatah kouta, sertipikat mereka akan menyusul bersama 30 bidang yang lebih tersebut sebagai tambahan”, ungkapnya.

Desa Bontosunggu seperti diketahui memiliki 5 Dusun diantaranya Dusun Tamalate, Dusun Gallang, Dusun Kampung beru, Dusun Bonto Cini Ayo, dan Dusun Sorobaya. Dimana jumlah bidang setiap dusun bervariasi. Sementara jatah Sertipikat program PTSL secara gratis mendapat kouta berjumlah 400 bidang secara keseluruhan diwilayah ini. Dengan biaya adaministrasi mematok harga rata-rata Rp.500 ribu. Begitupun dengan pemangku jabatan Kepala Desa Bontosunggu saat ini juga dijabat oleh PLT Camat Bontonompo Selatan Danial Opo M.Si.

Kepala Dusun Kampung Beru Muhammad Dg.Hasan yang turut dikonfirmasi menyebut ada 100 bidang untuk jatah wilayah disunnya. Bahkan warga yang mendaftarkan tanahnya juga mencapai 150 bidang. Dengan biaya yang sama, uniknya dari pengakuannya hanya saja biaya tersebut sepenuhnya dipungut serta kelola sendiri.

“Kepala Desa yang merupakan PLT bahkan telah memberi dukungan (merestui) dia mengatakan “biar bagaimana pun ada biaya yang harus dikeluarkan”, (mengutip ucapan Danial Opo M.Si.) dan saya bertanggung jawab akan hal tersebut”, ucapnya.

Lebih lanjut disebutkan Muhammad Dg.Hasan hingga saat ini tidak ada warga saya yang keberatan, kalau keberatan uangnya akan dikembalikan.

“Akan tetapi tidak ada lagi yang mau mengurus pengurusan sertipikat ini (program PTSL gratis), kalaupun saya makan itu tidak makan sendiri”, cetusnya.

Sekertaris Desa (Sekdes) Bontosunggu diketahui bernama Bundu Beta yang dikonfirmasi dikediamannya sedang tidak berada ditempat.

Sementara di Kabupaten Gowa dari pantauan, program sertipikat gratis ini berbayar selama tidak melebihi nilai yang ditetapkan, hal ini tergambar dalam aturan Peraturan Bupati (Perbup) No.12 Tahun 2021 tentang pembiayaan PTSL. Dengan tidak melebih biaya Rp.250 ribu.

Tim batarapos.com/Zul

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan