Liputan : Tim batarapos.com/Dedhy
Luwu Utara, batarapos.com – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata (UPT Pariwisata) Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara menginisiasi pertemuan dengan melibatkan pihak terkait, diantaranya Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Pattimang Kecamatan Malangke Sumarni, Sekretaris Kecamatan Malangke Akbal, serta Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus perwakilan tokoh adat, Takdir Sainal.
Menariknya, petugas retribusi objek wisata serta petugas kebersihan kabupaten dan kementerian juga tampak hadir dalam pertemuan itu.
Kepala UPT Pariwisata Disporapar, Lukman, mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan tersebut, selain untuk memperkuat ikatan tali silaturahmi, juga dalam rangka untuk menyamakan persepsi terkait dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing petugas yang ada di objek wisata makam Datuk Pattimang, utamanya petugas retribusi dan kebersihan.
“ Kehadiran kita di sini tentu dalam rangka untuk menyamakan persepsi, terkait dengan tugas-tugas kita dalam pengelolaan objek wisata di kompleks makam Datuk Pattimang, kecamatan Malangke ini, agar dapat terkelola dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” tutur Lukman saat mengawali pertemuan yang baru pertama kali dilakukan tersebut.
Mantan Kasubag Analisis Media pada Bagian Humas dan Protokol ini berharap, pertemuan ini menjadi wahana mencari solusi atas segala persoalan yang ada.
“ Kita harap dengan adanya pertemuan ini, dapat meredam segala persoalan, paling tidak meminimalisir potensi persoalan yang ada, sehingga ke depan kita dapat bekerja dan berkinerja dengan baik,” harapnya.
“ Pertemuan ini adalah pertemuan untuk membicarakan hal-hal baik, kita bertemu di sini tentu berbicara tentang kebaikan, untuk itu mari kedepankan kebersamaan, karena yakin dan percaya, hanya dengan jalan kebersamaan, semua masalah dapat kita atasi bersama, kebersamaan itu adalah pintu menuju sukses, pintu menuju keberhasilan,” pungkas Lukman.
Sementara itu, Kepala Desa Pattimang, Sumarni, mengatakan bahwa masih banyak hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan objek wisata makam Datuk Pattimang, salah satunya adalah yang terkait tata cara berkunjung ke makam Datuk Pattimang yang sejauh ini masih belum tertata dengan baik, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk membenahinya.
“ Tata cara berkunjung ke kompleks makam Datuk Patttimang ini yang perlu kita bicarakan lebih dalam lagi,” ucapnya, Senin (27/11/2023).
” Pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat, harus saling mendukung satu sama lain, karena kami selaku pemerintah desa tentunya sangat ingin menjalin hubungan yang baik dengan semua pihak,” terang Kades perempuan ini.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud, Purnama Indriawaty juga melontarkan pernyataan menarik. Menurutnya, semua petugas kebersihan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya wajib mendapatkan evaluasi setiap tahun.
“ Ke depan, kami akan mengevaluasi petugas kami, mana yang aktif dan mana yang tidak aktif,” ucapnya.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah yang terkait peningkatan SDM kelembagaan adat, hal ini disampaikan Detris, perwakilan Bidang Kebudayaan, menurutnya, ke depan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan SDM kelembagaan adat. Sekaligus ini juga merespon apa yang diusulkan Wakil Ketua BPD Pattimang, Takdir Sainal.
“ Salah satu tugas kami adalah bagaimana melestarikan budaya kita sendiri, sebagai pemerintah, kewajiban kita adalah mempertahankan budaya sebagai identitas diri kita. Untuk itu, saya mohon dukungan kita semua, agar usulan yang terkait peningkatan kapasitas dan SDM kelembagaan adat dapat kami laksanakan tahun depan di tempat ini,” terang Detris.
Mengenai retribusi, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPKPD, Berthin, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi, retribusi di semua objek wisata yang dikelola pemda berlaku kepada semua orang, tanpa terkecuali.
“ Dalam Perbup ini, saya tidak melihat ada pengecualian. Artinya, retribusi ini berlaku kepada semuan orang Rp.5.000 untuk satu orang,” jelasnya.