Liputan : Muh.Rival
Luwu Utara, batarapo.com – Masyarakat Adat Rampi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Rampi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Selasa (06/08/2024).
RDP ini dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Basir, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perizinan Alauddin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Dhani, serta anggota DPRD Husain dari fraksi Golkar dan Riswan Bibbi dari fraksi PKB.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Rampi, yang terdiri dari mahasiswa, tokoh adat, dan elemen masyarakat Rampi, menyuarakan penolakan mereka terhadap kehadiran PT. Kalla Arebama di wilayah mereka.
Kevin Lempoi, Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Rampi (IPMR), mengungkapkan bahwa masyarakat adat Rampi tidak pernah memberikan persetujuan terhadap keberadaan perusahaan tersebut, dan merasa data persetujuan masyarakat diduga telah dimanipulasi.
” Pihak PT. Kalla Arebama dipastikan memanipulasi data tentang persetujuan masyarakat sehingga pemerintah menerbitkan izin produksi sejak tahun 2017,” ucapnya.
Sementara itu, Tokoh adat Rampi, Karel, menambahkan bahwa tidak ada pertemuan antara PT. Kalla Arebama dengan lembaga adat yang melibatkan tujuh komunitas adat di Kecamatan Rampi.
” Perlunya pihak terkait untuk meninjau ulang persetujuan masyarakat karena kami selama ini tidak perna melakukan pertemuan antara PT. Kalla Arebama bersama lembaga adat yang melibatkan tujuh (7) komunitas adat se-Kecamatan Rampi,” tuturnya.
Tokei Tongko Rampi, Kepala Suku Rampi, Jhon Senimin, juga menegaskan bahwa belum ada kesepakatan antara masyarakat adat Rampi dengan PT. Kalla Arebama terkait izin eksplorasi dan produksi yang diterbitkan.
” Kami belum ada kesepakatan bersama PT. Kalla Arebama sehingga kami datang membawa aspirasi masyarakat adat Rampi bahwa masyarakat menolak secara tegas adanya PT Kalla Arebama di Rampi,” tuturnya.
Dilain sisi, Frans, Tokoh Pemuda Rampi, menyesalkan ketidakhadiran PT. Kalla Arebama dalam RDP dan menilai hal tersebut menunjukkan ketidaktransparanan perusahaan serta kurangnya penghargaan terhadap DPRD.
” Sungguh sangat disayangkan pihak PT. Kalla Arebama tidak satupun menghadiri undangan RDP dari DPRD, padahal kesempatan inilah yang sangat dibutuhkan untuk keterbukaan PT. Kalla Arebama tentang persetujuan masyarakat Rampi, ada apa sehingga pihak PT. Kalla Arebama enggan menghadiri undangan DPRD, apa ada yang mereka sembunyikan, bahkan merekapun tidak menghargai undangan dari DPRD,” kata Frans.
Ketua DPRD Luwu Utara, Basir, menegaskan bahwa DPRD akan memfasilitasi masyarakat adat Rampi untuk mendapatkan keadilan terkait hak-hak mereka. Aliansi Masyarakat Adat Rampi mendesak Pemerintah Provinsi untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kalla Arebama di wilayah mereka, menghentikan semua kegiatan perusahaan di Kecamatan Rampi, dan meminta DPRD Luwu Utara untuk mendukung perjuangan mereka.
Dengan tuntutan tersebut, masyarakat adat Rampi berharap dapat menegakkan hak-hak mereka dan mencegah dampak negatif dari kehadiran PT. Kalla Arebama di tanah adat mereka.