15 Januari 2025, 3:05 pm

Empat Terduga Bandar Sabu di Luwu Timur Terancam Hukuman Seumur Hidup

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Empat tersangka terduga bandar narkoba jenis sabu di kabupaten Luwu Timur terancam hukuman seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Luwu Timur, KOMPOL Syamsul dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin 26 Agustus 2024.

Wakalpolres mengungkapkan bawah keempat tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, yang diamankan sejak bulan Juli 2024 lalu.

” Semuanya adalah bandar sabu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah,” Ungkap Wakapolres.

Keempat tersangka adalah JL (30) seorang karyawan, warga Desa Puncak Indah, kecamatan Malili, Luwu Timur dan MA (26) warga Dusun Togo, Desa Balambano Kecamatan Wasuponda.

Sementara NA (49) seorang perempuan warga Desa Wewangriu, kecamatan Malili, Luwu Timur dan RS (43) seorang karyawan, warga Desa Sindu Agung, kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur.

Saat penangkapan,m Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total 25,75 gram, terdiri dari JL sebanyak 18,47 gram, MA sebanyak 1,28 gram, NA sebanyak 2,68 gram dan RS sebanyak 3,32 gram

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan