Liputan : Attang
Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur melalui Sat Narkoba telah mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan obat terlarang jenis THD logo Y.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Luwu Timur,Kompol Syamsul dan Kasat Narkoba Iptu. Andi Imran saat melakukan konferensi pers di ruang Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (08/11/2024).
Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu antara lain GA (22) warga desa Bawalipu kecamatan Wotu dan DD (28) yang juga merupakan warga desa Bawalipu kecamatan Wotu.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 6,79 gram shabu dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliyar atau denda paling banyak 10 miliyar.
Sementara satu orang terduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G berinisial FZ (19) warga desa Lambara Harapan kecamatan Burau dengan barang bukti sebanyak 912 butir obat THD.
Terduga pelaku FZ diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun denda 1,5 miliyar atau paling rendah 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar.
” Kami terus melakukan upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Luwu Timur dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” Tutup Andi Imran saat melakukan konferensi pers di ruang Tribrata Polres Luwu Timur.