19 Desember 2024, 6:46 pm

Kajari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu 250 Gram dan Senjata Tajam


Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (19/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Utara Rudhy, Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus salim, pihak Dinas Kesehatan, serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, obat daftar G, dan senjata tajam (sajam).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menuntaskan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

” Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, obat daftar G, dan senjata tajam (sajam),” ucap Rudhy.

“ Dari 36 perkara narkotika, barang buktinya kami musnahkan, termasuk 250, 5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender,” sambungya.

Kajari menjelaskan bahwa untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat potong mesin.

” Sementara itu, dokumen dan berkas perkara yang tidak terpakai dibakar hingga tuntas,” terangnya.

” Langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kuncinya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan