23 Februari 2025, 4:33 am

Penyuluhan Hukum JMS di SMPN 04 Masamba, Kajari Luwu Utara : Hindari Segala Bentuk Kenakalan Remaja

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Kenakalan Remaja” di SMPN 04 Masamba, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Jumat (21/02/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Sekolah SMPN  04 Masamba, Mirdan, dihadiri pemateri kegiatan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Luwu Utara, Yulianto Alwi Latief bersama Tim JMS yang diantaranya adalah M. Yusril RZ Kaharuddin, Ismail Fatwa,  Soni Bayu Pamungkas dan Muchlis, serta diikuti oleh puluhan Siswa dan Siswi SMPN 04 Masamba.

Dalam sambutannya, Yulianto Alwi Latief mengatakan bahwa masa remaja, adalah masa yang penuh dengan tantangan dan pencarian jati diri.

“ Namun, tidak jarang dalam proses ini, remaja terjerumus dalam kenakalan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan bahkan lingkungan sekitar. Negara kita, memiliki aturan hukum yang  mengatur dan memberikan sanksi terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja, terutama yang melanggar hukum,” Kata Yulianto.

Ia menjelaskan jika peradilan anak, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengatur proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

“ Dalam aturan peradilan anak menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, selanjutnya disebut anak adalah yang telah berumur 12 (Dua Belas) tahun, belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” Jelasnya.

Adapun anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum, meskipun dengan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa.

“ Kenakalan Remaja dapat berupa perundungan (Bullying), Tawuran, Penyalahgunaan Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya, seperti Pencurian dan Pergaulan Bebas,” Ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara ini.

“ Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan, para pelajar SMPN 04  Masamba dapat lebih memahami hukum dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” Lanjutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip menegaskan bahwa, sangat penting untuk memahami batasan antara kesalahan yang bisa diperbaiki dan tindakan yang sudah masuk dalam ranah hukum.

Bukan hanya itu, Kajari Luwu Utara ini pun mengimbau para pelajar agar menghindari segala bentuk kenalan remaja.

“ Kegiatan JMS merupakan salah satu bentuk hadirnya kejaksaan di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pelajar. Ini bertujuan untuk membangun generasi bangsa yang lebih baik sejak dini, agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran hukum dalam pergaulan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan sekitarnya,” Tuturnya.

“ Hindari segala bentuk kenalan remaja yang dapat merusak masa depan anak-anak semuanya. Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” Tutupnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan