24 April 2025, 3:27 pm

Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Luwu Utara Gelar Reses Masa Sidang ke Dua di Kantor Camat Malangke

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – DPRD Luwu Utara dapil 4 Malangke dan Malangke Barat melaksanakan reses masa sidang ke II tahun 2024-2025 dalam rangka menyerap Aspirasi masyarakat, dilaksanakan di Aula kantor camat Malangke, desa Tolada, Rabu (23/04/2025).

Reses tersebut dibuka oleh Camat Malangke Mursalim, dihadiri Anggota DPRD Luwu Utara Muhammad Ibrahim (Ketua Tim Reses), Andi Sukma, Haji Rusli, Yamsir dan Andi Abriani, para Kades dan BPD, perwakilan SKPD terkait, Danramil yang diwakili oleh Babinsa Tolada, Korwil SD, perwakilan UPT Puskesmas Malangke, Staf Humas DPRD Luwu Rauf.

Mursalim menyampaikan bahwa kita melaksanakan Reses ini dalam rangka menyerap Aspirasi masyarakat.

“ Kalau melihat Reses ini hampir setiap waktu dilaksanakan karena ini merupakan amanah undang-undang dan harus dilaksanakan,” Ucapnya.

Mursalim juga berharap dan minta perhatian kepada anggota Dewan agar anggaran di kecamatan bisa ditambah.

“ Kami berupaya melakukan pelayanan kepada masyarakat tapi kami juga di Kantor kecamatan butuh dukungan penganggaran dalam pembenahan gedung, renovasi Rujab, dan Aula,” Harap camat Malangke.

Ia juga menyampaikan terkait penanganan banjir di kecamatan Malangke dan Malangke Barat untuk penutupan tanggul di desa Polewali.

” Penanganan banjir ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jadi lebih baik berbuat daripada hanya bercerita,” Jelasnya.

Sementara ketua tim Reses Muh.Ibrahim mengatakan bahwa sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang sampai hari ini belum terealisasi.

” Sebenarnya perencanaan reses perorangan tapi kesiapan kas daerah tidak mampu untuk membiayai reses perseorangan sehingga kita melakukan rapat untuk melakukan reses perkelompok,” Ucap Muhammad.Ibrahim.

Lanjut Muh.Ibrahim menjelaskan bahwa pilosofi Reses ini adalah menyerap aspirasi masyarakat yang artinya menyerap apa saja yang dimohonkan oleh masyarakat.

” Jadi yang mengeksekusi aspirasi masyarakat adalah pemerintah setelah ditetapkan didalam APBD. Sementara kami DPRD itu tidak boleh mengeksekusi dilapangan,” Jelas Muh.Ibrahim.

” Untuk tahun 2025 di dinas PUPR tidak ada infrastruktur, dengan DAK itu sekitar 73 miliar tidak ada dikirim dari pusat karena terjadi efesiensi anggaran,” Kuncinya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan