Penulis : Hasmin Syarif
Morowali, batarapos.com – PT Pratama Azkayra Jaya diduga melakukan penahanan ijazah SMA asli puluhan karyawan di kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Selain menahan ijazah asli, perusahaan kontraktor tersebut juga diduga menahan dokumen lain milik karyawan berupa KTP asli dan SIM B2 Umum asli sejak tanggal 15 Maret 2025.
Aktivis Buruh Morowali, Usman Sangga mengecam keras tindakan PT PAJ yang melakukan penahanan terhadap dokumen asli puluhan karyawan.
Menurut Usman, sejak penahanan dokumen asli tersebut, para karyawan kesulitan mendapatkan pekerjaan, pasalnay mereka juga tidak dipekerjakan di PT PAJ.
Usman mendesak pihak terkait dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum memberi sanksi perusahaan tersebut.
“ Kami mengecam keras tindakan PT. PAJ, harapan kami sekiranya agar Perusahaan ini diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kami berharap kepada pihak Disnaker bilamana ada PT. kontraktor atau PT lain yang tahan berkas asli tolong dicabut saja surat izinnya agar pengusaha tidak semena mena menindas para pekerja buruh,” Tegas Usman.
Kata Usman, bahkan sekitar dua puluhan karyawan berinisiatif menukar ijazah SMA asli mereka dengan BPKB motor, STNK, ijazah SD, dan SMP agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan namun pihak PT PAJ menolak.
Dia menjelaskan bahwa alasan perusahaan menahan dokumen asli karyawan lantaran biaya MCU (Medical Check Up) terhadap karyawan dibiayai oleh perusahaan saat akan mempekerjakan karyawan.
“ Alasannya mereka karena mereka yangg bayar MCU itu seperti yang mereka terangkan, padahal itu memang kewajiban pengusaha memfasilitasi pekerja, mulai dari kesehatan, keselematan, APD dan armada antar jemput itu sudah dicantumkan dalam UU tenaga kerja,” Jelasnya.
Karyawan yang akan meminta ijazah aslinya dikembalikan diwajibkan menebus biaya sebanyak Rp. 1.550.000,- sampai Rp. 1.800.000,- per orang.
Parahnya kata Usman, karyawan yang ijazahnya ditahan sejak bulan Maret 2025 hingga saat ini tidak digaji, sementara para karyawan sudah melakukan tandatangan kontrak dengan PT PAJ.
“ Ini memang sangat miris, bayangkan saja, karyawan yang sudah tandatangan kontrak sejak bulan Maret lalu tidak digaji, mereka mau cari kerjaan lain juga tidak bisa karena dokumen asli mereka ditahan,” Ungkap Usman.
Terkait dugaan penahanan dokumen asli milik puluhan karyawan tersebut, Admin PT PAJ atas nama Erica enggan berkomentar saat dikonfirmasi batarapos.com via WhatsApp.