Penulis : Hasmin Syarif
Morowali, batarapos.com – Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan penahanan ijazah asli puluhan karyawan oleh PT. Pratama Askayra Jaya (PAJ) Morowali, Sulawesi Tengah.
PT PAJ diduga menahan sejumlah dokumen karyawan seperti, Ijazah SMA Asli, KTP asli, dan SIM B2 Umum Asli, hal tersebut dibantah oleh PT PAJ, menurutnya dokumen karyawan tersebut bukan ditahan melainkan sebagai jaminan.
Berikut klarifikasi Direktur PT PAJ yang diterima langsung oleh Redaksi batarapos.com, Sabtu 23 Mei 2025.
Sehubungan dengan beredarnya informasi yang kurang tepat mengenai proses rekrutmen dan kebijakan internal perusahaan kami, bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya:
1. Terkait Penahanan Berkas.
Penahanan berkas yang dilakukan oleh perusahaan bukanlah bentuk pemaksaan atau penindasan terhadap calon karyawan. Hal tersebut murni merupakan bentuk jaminan bagi perusahaan dan telah dijelaskan secara transparan sejak awal proses rekrutmen. Pihak perusahaan juga telah menuangkannya dalam bentuk kesepakatan tertulis yang disetujui bersama antara calon karyawan dan perusahaan.
2. Tujuan Jaminan.
Jaminan yang dimaksud berkaitan dengan biaya medical check up (MCU) yang lebih dahulu ditanggung oleh pihak perusahaan. Biaya ini sejatinya menjadi tanggung jawab calon karyawan sebagai bagian dari proses seleksi.
3. Bentuk Dukungan Perusahaan.
Kami memahami bahwa tidak semua calon karyawan memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya MCU di awal. Oleh karena itu, perusahaan mengambil inisiatif untuk menanggung biaya tersebut terlebih dahulu agar para calon karyawan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses seleksi dan bekerja. Nantinya, setelah yang bersangkutan resmi bekerja dan mulai menerima gaji, biaya MCU tersebut akan dikembalikan secara bertahap, dan berkas jaminan pun akan dikembalikan sepenuhnya. Kebijakan ini kami terapkan semata-mata sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pegangan perusahaan atas biaya yang telah dikeluarkan.
4. Pilihan Bagi Calon Karyawan.
Direktur Utama PT PAJ, Ibu Damayanti atau yang akrab disapa Bu Anti, juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam kebijakan ini. Bagi calon karyawan yang mampu membayar biaya MCU secara mandiri, dipersilakan untuk melakukannya. Dalam hal ini, berkas pribadi mereka tidak akan dijadikan jaminan. Kami menekankan bahwa kebijakan ini disusun semata-mata untuk membantu dan memberi kemudahan kepada calon karyawan agar tetap bisa menjalani proses kerja tanpa kendala biaya.
5. Isu Penahanan Gaji Selama Dua Bulan.
Terkait isu penahanan gaji selama dua bulan, kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada kebijakan penahanan gaji yang diterapkan perusahaan. Jika diperlukan, kami siap memfasilitasi konfirmasi langsung dengan karyawan aktif kami untuk membuktikan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.
6. Tindakan Hukum Jika Diperlukan.
Kami menghormati setiap bentuk kritik dan masukan. Namun, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan ingin menyelesaikan persoalan ini secara hukum, kami dari pihak perusahaan juga siap untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk itikad baik dan transparansi. Kami percaya bahwa proses hukum adalah mekanisme yang adil untuk menyelesaikan segala bentuk perbedaan pendapat secara objektif dan profesional.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap penjelasan ini dapat memperjelas informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Perusahaan selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi dalam setiap proses kerja serta hubungan dengan seluruh karyawan.
Baca berita terkait :