31 Juli 2025, 3:11 am

Klaim Tanah Almarhum Rani Miliknya, Oknum PNS di Bengo Bingung Saat Ditanya Riwayat Tanah 

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Hj. Maseati bingung dan sampai tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi terkait tanah yang disoal warga, tidak lain ahli waris almarhum Rani terletak di Dusun Libureng, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.

” Saya tidak tahu asal-usulnya tanahnya orang tuaku, yang jelas dari dulu orang tua saya yang kerja dulu. Mohon maaf nah kalau tanahku jangan diganggu karena tidak ada jalan itu,” Tegas Hj. Maseati.

Disinggung terkait tukar guling tanah Baba (almarhum red) dengan Rani (almarhum red) yang saat ini disertipikatkan atas nama  pemerintah daerah seluas 1 hektar 90 are yang mulanya tanah Rani. Hj Maseati berdalih jika kesepakatan secara lisan puluhan tahun silam itu dianggap sudah selesai

” Itu tanah (Rani red) sudah di gantikan sama ( Baba) terserah berapa luasnya, kenapa memang dia terima dulu kalau sedikit, suruh pergi cari itu penggantinya,” Tegas Hj. Maseati saat dikonfirmasi batarapos.com sabtu 24 mei 2025.

Pegawai Negeri Sipil dari instansi pendidikan Kabupaten Bone tersebut juga menceritakan peran mendiang almarhum Maggu saat itu merupakan sosok yang dituakan di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone dan cukup disegani dimasanya atau lebih dikenal seorang “Pabbicarae”

Ditambah keluarganya bernama Anwar posisinya saat itu juga seorang Camat di Kecamatan Bengo yang saat ini masih memiliki jabatan cukup strategis di Pemerintahan Kabupaten Bone, maka tidak heran lokasi yang diklaim milik orang tuanya bernama Maggu sempat menguasai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluas 1 hektar 50 are yang merupakan bagian tanah almarhum Rani.

” Pernah na keluarkan rinci sepupuku waktu itu (Camat Bengo Anwar red) satu hektar lima puluh are, jadi saya komplain karena tanahnya sebahagian Rani diambil disitu, karena saya marah saat itu sampai sekarang tidak pernah bayar pajak,” Dalihnya Hj. Maseati.

Sementara fakta dilapangan, objek lokasi milik almarhum Rani berdasarkan surat pembayaran Ipeda (girik) dimiliki Rani seluas 2 hektar 50 are, kemudian di sertipikatkan Pemerintah Daerah 2 hektar, diduga kuat cacat hukum dan tidak pernah melibatkan para ahli waris, adapun 50 are tersisa saat ini diklaim milik turunan Maggu, bapak kandung Hj. Maseati

Lebih parahnya lagi, bentuk kezoliman dialami almarhum Rani, ditahun 2004 silam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Rani sempat diterbitkan dan hanya tersisa 35 are, kemudian dihilangkan setelah disoal almarhum Rani semasa hidupnya di tahun 2004 silam.

Sebelumnya diberitakan ” Hak Waris Warga Selli Diduga Digelapkan, Dua Hektar Tanah Almarhum Rani Disertipikatkan Pemda Bone 22 Mei 2025 “.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan