18 Juni 2025, 8:07 pm

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan Warga Bone-bone di Desa Sukamaju

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com  – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A (43), warga kelurahan Bone-bone, kecamatan Bone-bone, ditangkap di desa Sukamaju, kecamatan Sukamaju, pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, pada operasi antik 2025, atas dugaan kuat menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu sachet ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku, dan tiga lainnya berada di dalam dompet. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap (bong), pirex kaca, pipet, jarum api, dua korek api, dan satu unit ponsel warna hitam.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial T yang tinggal di desa Poreang, kecamatan Tanalili, kabupaten Luwu Utara. Setiap sachet sabu dibeli seharga Rp. 300.000 dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“ Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan informasi yang diberikan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” Ujar AKP Nurtjahyana Amir, Rabu (18/6/225).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif, khususnya dalam Operasi Antik 2025 yang tengah berlangsung. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Lamaranginang.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan