26 Agustus 2025, 7:33 am

SBIPE-IMIP Morowali Audiensi Bersama Pengurus Baru SBTP-SBIPE PT HYNC

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – SBIPE-IMIP Morowali telah menggelar audiensi bersama pengurus baru SBTP-SBIPE PT HYNC, pertemuan ini dilakukan di Kantor General Affair (GA-HYNC), Rabu 09 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh para pengurus baru SBTP-SBIPE PT HYNC yang terdiri dari Andi Musfarisal selaku Ketua serta pengurus lainnya, turut hadir pula Aris Munandar selaku Wakil Ketua SBIPE-IMIP MOROWALI (Tingkat Kawasan), perwakilan perusahaan dihadiri oleh Fregi Soegri (HRD SPV), HRD Risky, dan HRD Adrian.

Ketua SBTP-SBIPE HYNC Andi Musfarisal menyampaikan bahwa SBIPE telah resmi tercatat sebagai Serikat Buruh di kawasan HYNC dengan Nomor Pencatatan: 560/339/NTD/VI/2025 pada tanggal 03 Juni 2025 oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali.

“ Kami berharap kepada manajemen agar setiap kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan buruh di HYNC melibatkan SBTP-SBIPE dan seluruh serikat yang ada di kawasan HYNC. Karena hal ini penting demi terciptanya keharmonisan antara pengusaha dan buruh dalam hubungan ketenagakerjaan di lingkungan kawasan HYNC,” Jelas Andi Musfarisal.

Dalam pertemuan ini, SBTP-SBIPE HYNC juga mengajukan beberapa poin pertanyaan penting yang perlu dilaksanakan secara bersama dan penuh kesadaran antara pengusaha dan serikat buruh, yaitu:

Memberikan fasilitas berupa kantor kepada serikat buruh di dalam kawasan HYNC, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan HYNC dengan serikat buruh, Perusahaan HYNC tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan sepihak dalam perselisihan buruh kontraktor dengan perusahaan kontraktor, Meminta agar buruh kontraktor atas nama Andi Sumange dipekerjakan kembali di PT ADS, karena berdasarkan pengakuan dari PT ADS, pihaknya tidak dapat melanjutkan Andi Sumange sebagai pekerja akibat intervensi dari pihak manajemen HYNC Ibu Ema.

Wakil Ketua SBIPE IMIP Morowali Aris Munandar menambahkan bahwa salahsatu pengajuan dari SBTP-SBIPE HYNC mengenai salahsatu buruh yang di PHK secara sepihak haruslah ditindak, karena keputusan Ibu Ema (Pengawas) dari manajemen HYNC tidaklah tepat dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“ Karena Andi Sumange tidak memiliki hubungan kerja dengan PT HYNC. Dia hanya buruh dari perusahaan kontraktor PT ADS yang berada di kawasan HYNC. Oleh karena itu pihak manajemen PT HYNC harus segera mencabut PHK sepihak terhadap Andi Sumange,” Ucap Aris Munandar .

Ketua SBTP-SBIPE HYNC Andi Musfarisal juga menilai bahwa sejak beroperasinya perusahaan HYNC pada tahun 2018 hingga 2025, sudah seharusnya menggunakan PKB, bukan lagi Peraturan Perusahaan, ia menekankan bahwa Peraturan Perusahaan dibuat sepihak oleh perusahaan tanpa melibatkan serikat buruh sebagai representasi buruh, termasuk aturan turunan ditingkat departemen atau divisi.

Setelah pembahasan yang cukup panjang, pertemuan diakhiri dengan jabat tangan dan sesi foto bersama. SBTP-SBIPE PT HYNC memberikan jangka waktu satu minggu kepada manajemen HYNC untuk memberikan balasan atas seluruh pertanyaan yang telah diajukan, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan hubungan ketenagakerjaan yang demokratis dan berkeadilan di kawasan HYNC.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan