Liputan : Yusri
Pinrang, batarapos.com – Ahli waris almarhum Muh. Lutfi akhirnya buka-bukaan pasca kedudukan atas tanah perumahan yang dikuasai sejak tahun 1954 silam secara turun temurun di kelurahan Padaidi, kecamatan Mattiro Bulu, kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diklaim orang lain.
Tanah perumahan yang berlokasi cukup strategis di jalan poros Pinrang-Pare-pare tersebut, rupanya Bersertipikat Hak Milik atas nama pemegang hak Muh Lutfi dengan nomor sertipikat 01878 dan tanggal surat ukur 05/03/2020, nomor 00352/Padaidi/2020.
Selain produk hukum berupa SHM yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tatat Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kabupaten Pinrang ditahun 2020 lalu, rupanya ahli waris almarhum Muh. Lutfi juga menguasai dokumen pendukung berupa Surat Ketepatan Iuran Pembangunan Daerah tahun 1978 atas nama Imunah seluas 600 meter persegi dengan nomor kohir 192 C1 dan persil 29.
” Imunah sodara kandung dengan almarhum Hj. Sitti, mama dari almarhum Muh Lutfi orang tua saya,” Terang ahli waris almarhum Muh. Lutfi
Digambarkan pula ahli waris almarhum Muh. Lutfi proses penguasaan dokumen tradisional rincik atau letter C atas nama Imunah, berawal dari transaksi jual beli almarhum Abdullah dengan Imunah ditahun 1954 silam, dimana perjanjian tertulis saat itu diketahui Kepala kampung Padakalawa Barugae dengan nomor urut 188/1954 tanggal 27 September 1954 senilai Rp.700-,
” Secara administrasi penguasaan tanah yang kami kuasai secara turun temurun tidak pernah berpindah tangan, itu poin pertama. Kedua tudingan narasi isi somasi yang mengatakan almarhum Abdullah Bin Latju tidak pernah menjual kepada imunah itu sangat keliru, dan kami punya dokumen perjanjian kedua bela pihak ditahun seribu sembilan lima puluh empat saat itu,” Tegasnya ahli waris Almarhum Muh. Lutfi.
Terpisah Lurah Padaidi, kecamatan Mattiro Bulu Rusdi rupanya sempat menengahi perselisihan kedua belah pihak, untuk memperlihatkan pelayanan terbaiknya sebagai pejabat publik, namun tidak mencapai kesepakatan, hingga mempersilahkan untuk menemmpuh upaya hukum bagi yang merasa dirugikan.
” Kami pemerintah setempat tidak bisa memutuskan, adapun bukti yang diperlihatkan pihak ahli waris almarhum Abdullah hanya Letter C tahun sembilan belas delapan puluan,” Terang Rusdi saat dikonfirmasi batarapos.com jumat 12 Desember 2025.












