Liputan : Rudini
Palu, batarapos.com –bPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menolak gugatan dua aparatur sipil negara (ASN) kabupaten Morowali Utara, Gatot Susilo Eko Budiyanto, dan Abd. Rauf.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (11/12/2025) dan diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) E-Court PTUN Palu.
Dengan putusan ini, Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada kedua PNS tersebut dinyatakan telah tepat menurut hukum serta telah melalui prosedur yang berlak, keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan struktural dan ditempatkan sebagai pelaksana di unit kerja berbeda.
Gatot yang semula menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Morowali Utara dipindahkan sebagai pelaksana di Kantor Camat Lembo Raya. Sementara Abd. Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kolonodale ditempatkan sebagai pelaksana di Kantor Camat Mori Utara.
Dalam SK Bupati Morowali Utara, hukuman disiplin dijatuhkan karena keduanya dinilai melanggar kewajiban dan larangan PNS, yakni menjadi saksi pihak pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2025 tanpa izin atasan, serta menyalahgunakan penugasan dan cuti. Pada saat itu, Gatot tercatat melakukan perjalanan dinas ke Palu, sementara Rauf sedang menjalani cuti tahunan.
Selain itu, majelis menilai tindakan keduanya sebagai saksi dalam sidang DKPP berpotensi melanggar prinsip netralitas PNS dalam Pilkada, mengingat pihak pengadu merupakan tim sukses pasangan calon pada Pilkada Morowali Utara 2024.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2025, Gatot dan Rauf mengajukan gugatan ke PTUN Palu dengan tuntutan pembatalan SK hukuman disiplin serta rehabilitasi atau pengembalian jabatan seperti semula atau setara, namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menolak seluruh gugatan Gatot dalam perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL dan menolak gugatan Abd. Rauf dalam perkara Nomor 17/G/2025/PTUN.PL.
Dalam amar putusan disebutkan, para penggugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Apabila tidak ditempuh, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Bupati Morowali Utara diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat dan akademisi hukum.











