Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Sibu Bin Juma dan ke empat lainnya masing-masing Sukman tergugat I, Irwandi tergugat II, Agussaling tergugat III, dan Hasmi tergugat IV. Kembali buka suara usai mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu 5 Oktober 2025
Permohonan eksekusi Sibu Bin Juma di kantor Pengadilan Negeri Watampone berdasarakan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No. 1/PK /2025. Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI tanggal 6 Agustus 2025 nomor: 808 PK/Pdt/2025
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
-Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon Peninjauan kembali
- Sukman, 2. Wandi, 3. Agu, 4. Hasmi, dan 5. Sibu Bin Juma.
– Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 489 K/Pdt/2022, tanggal 14 maret 2022 jucto Putusan Pengadilan Negeri Watampone nomor 49/Pdt.G/2018/PN. Wtp tanggal 18 Agustus 2019
” Kami mendesak Ketua Pengadilan Negeri Watampone segera mungkin menindak lanjuti surat permohonan eksekusi yang kami ajukan bersama korban lainnya kemarin,” Terang Sibu Bin Juma senin 15 Desember 2025.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat penting dan wajib hukumnya ditindak lanjuti oleh PN Bone, terlebihnya lagi putusan Peninjauan Kembali (PK) sudah menguatkan kami selaku pemegang Sertipikat Hak Milik dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
” Jangan sampai putusan Mahkamah Agung sangaja lagi diulur untuk memecah konsentrasi kemengan Peninjauan Kembali kami di Mahkamah Agung, apalagi sertipikat kami digugat lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar,” Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan “Korban Eksekusi Lahan Bersertipikat Ajukan Eksekusi di PN Bone Usai Inkrah Menang PK”











