Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Jika selama ini modus para terduga pelaku penipuan hanya memberikan iming-iming untuk memperdaya korbanya. Namun berbeda dialami Andi Kansar, warga Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
Dalam aksinya terduga pelaku terbilang cukup nekat melakukan penipuan, dimana para pelaku ini bertemu langsung dengan korbannya dan menawarkan produknya, setelah sepakat terduga pelaku ini melakukan transaksi dan membongkar bata ringan yang dijanjikan dirumah korbannya disaksikan istri korban dan anaknya.
” Dia membongkar muatan malam hari sekitar jam sembilan malam,” Kata Andi Kansar.
Awalnya korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga terlebih ia bertemu langsung, namun Ia baru sadar jika mengalami penipuan sehari setelahnya. Dimana bata ringan yang disusun tepat depan rumah korban dipindahkan dari tempat semula, dan mendapati susunan bata ringan bagian tengah tersebut kosong.
Korban yang saat itu curiga langsung menghitung jumlah bata ringan yang dipesan dan hanya berjumlah 200 buah lebih, begitu juga jumlah bata ringan yang dipesan korban lainnya bernama Risal hanya berjumlah sekitar 200 buah saja.
” Pas saya pindahkan jumlahnya semua dua ratus buah atau sekitar tiga kubik saja, padahal saya bayar delapan kubik, begitu juga Risal hanya tiga kubik sementara dia bayar tujuh kubik,” Lanjut Andi Kansar.
Andi Kansar menceritakan kronologi sebelum peristiwa menimpanya bersama tetangganya bernama Risal yang juga merupakan warga Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo tersebut ditipu. Berawal saat korban didatangi oleh dua orang lelaki tidak dikenal ditempat kerja Andi Kansar di Desa Mattaropuli, Kecamatan Bengo.
” Saya sementara kerja dilapangan, Tiba-tiba didatangi pelaku ini dan menawarkan bata ringan, katanya nomor ponsel orang yang memesan sebelumnya tidak aktif,” Tambahnya.
Dengan iming-iming harga murah, tanpa disadari korban yang saat itu mulai terperangkap tipu daya pelaku langsung tergiur, dan sepakat untuk membeli bata ringan merk New Era Blok (NEB) yang ditawarkan para terduga pelaku dengan harga Rp. 5500.000 per kubik.
Setelah sepakat terduga pelaku tukar nomor handphone dengan korban, dan sekitar pukul 21:30 wita 20 Desember 2025, terduga pelaku tiba dikediaman korban berjumlah enam orang dan membongkar muatan bata ringan di dua titik lokasi berbeda.
” Saya bicara langsung ditempat kerja saya, ada juga petta Desa disitu waktu saya bicara dengan pelaku, saya memesan lima belas kubik semua tujuh kubik untuk Risal dan Delapan kubik untuk saya,” Terangnya.
Korban yang tidak terima ditipu, melaporkan terduga pelaku di kantor Polsek Bengo berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.Pol: STTLP/-/I/2026/Sek Bengo/Res Bone/Polda Sulsel/tanggal 15 Januari 2026.













