19 Januari 2026, 12:00 pm

Gugatan Kuasa Hukum Muh. Subir Terpatahkan, Perkara No 70/G/2025/PTUN.Mks Dinilai BPN Bone Kabur

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bone kembali perlihatkan taring saat produk hukumnya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Produk hukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, sertipikat hak milik atas nama pemegang hak Sibu Bin Juma dengan nomor sertipikat 275, digugat kuasa hukum Muh Sabir dalam perkara nomor No: 70/  G/2025/PTUN.Mks.

Gugatan penggugat pertanggal 29 Oktober 2025 melalui kuasa hukumnya  Junita, SH., MH, di Pengadilan Tata Usaha Negara kota Makassar, dinilai tergugat mengandung kekaburan obscuur libel sebagaimana gugatan penggugat yang tertuang pada halaman 5 angka romawi IV angka 4.

Di mana pada intinya penggugat menyatakan penggugat pernah mengajukan gugatan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Watampone dan disebutkan juga dalam dalilnya, bahwa perkara tersebut hanya sampai pada tingkat kasasi. Padahal perkara tersebut sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalil tersebut kemudian dijadikan dasar posita gugatan penggugat pada angka romawi V angka 2 .  Bahwa sesuai kaidah hukum yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995, bahwa jika surat gugatan kabur karena posita ,  petitum tidak jelas ,  dasar hukum tidak jelas , objek sengketa tidak jelas atau posita dan petitum tidak konsisten maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Masih jawaban tergugat Pertanahan Watampone dalam perkara No 70/G/2025/PTUN.MKS pada halaman pertama angka 2 juga disebutkan, kedudukan hukum penggugat tidak berkualitas dan tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan.

Di mana dalam gugatan halaman 5 angka 4 penggugat mendalilkan, bahwa penggugat adalah pemenang perkara perdata di Pengadilan Negeri Watampone hingga kasasi. Bahwa berdasarkan Asas Res Judicata pro Veritate Habetur, putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan mengikat.

Dalam perkara a quo ,  putusan Peninjauan Kembali (PK) diputus setelah putusan kasasi, sehingga menjadi kebenaran hukum yang terakhir dan final. Oleh karena itu,  sikap penggugat yang masih berpegang pada putusan kasasi bertentangan dengan asas kepastian hukum

Karena putusan kasasi tersebut telah dikoreksi dan dikesampingkan oleh putusan PK ,  dengan demikian dasar hukum yang sah dan mengikat adalah putusan PK .  Maka berdasarkan asas hukum ini kedudukan penggugat tidak berkualitas dan tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan.

Terpisah konfirmasi pihak intervensi Sibu Bin Juma kepada batarapos.com minggu 18 Januari 2026, juga membeberkan jawaban gugatan dalam perkara No: 70/G/2025/PTUN.MKS sebagai pihak tergugat II.

Jawaban yang tertuang pada halaman 2 angka 2 bahwa dalil yang dikemukakan penggugat pada poin III tenggang waktu dan upaya administrasi dalam gugatannya juga sangat mengada-ada ,  karena sejak 90 hari terhitung pengumuman terbitnya sertipikat nomor 275/Tungke, Penggugat tidak pernah melakukan upaya sanggahan kepada kantor Pertanahan Kabupaten Bone,  sehingga terbitnya sertipikat nomor 275 atas nama pemegang Hak Sibu Bin Juma sah secara hukum.

” Sebagai warga Negara yang baik dan taat  hukum, tentunya kami mengikuti proses yang saat ini tengah bergulir dan kami juga sebagai masyarakat kecil berharap keadilan dijunjung tinggi demi kebenaran, ” Kata Sibu Bin Juma.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan