21 Januari 2026, 5:10 pm

SBIPE IMIP Morowali Soroti Sanksi Izin Sakit yang Berujung PHK Pekerja PT TTRI

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali menyoroti pemberian sanksi administratif atas izin sakit yang dialami seorang pekerja PT Transon Bumindo Resources Indonesia (TTRI) di kawasan IMIP Morowali. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur administrasi yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja bernama Muh. Irfan Nasaruddin.Rabu, 21 Januari 2026

Dalam keterangan tertulis SBIPE IMIP Morowali, peristiwa bermula pada Rabu, 31 Desember 2025, bertepatan dengan hari oper shift atau pergantian shift sore ke malam. Sebelum jam kerja dimulai, Muh. Irfan Nasaruddin menghubungi Ketua Tim melalui aplikasi WeChat untuk menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat masuk kerja karena kondisi badan tidak sehat dan membutuhkan istirahat.

Ketua Tim sempat menyampaikan bahwa pada hari oper shift tidak diperbolehkan off. Namun pekerja menegaskan bahwa kondisi fisiknya tidak memungkinkan, mengingat jam kerja malam berlangsung selama 12 jam penuh, dari pukul 20.00 hingga 08.00 WITA. Setelah dikonfirmasi kembali oleh Ketua Tim, pekerja secara tegas menyatakan bahwa dirinya izin.

Pada Kamis, 1 Januari 2026, pekerja kembali masuk kerja sesuai jadwal. Namun, izin sakit belum diurus secara administratif. SBIPE menjelaskan, kelalaian tersebut bukan unsur kesengajaan, melainkan disebabkan oleh ketidaksinkronan sistem absensi akibat perpindahan status kerja dari laboratorium ke lapangan, di mana nama pekerja belum tercantum dalam absensi lapangan.

Pada 3 Januari 2026, pekerja secara proaktif menghubungi Admin Divisi untuk menanyakan mekanisme absensi. Admin Divisi menyampaikan bahwa absensi pekerja masih tercatat di unit laboratorium dan menyarankan agar sementara tetap mengisi absensi di laboratorium hingga periode baru dimulai, meskipun pekerja telah aktif bekerja di lapangan.
Masalah kemudian berlanjut pada 6 Januari 2026, ketika Admin Divisi menanyakan apakah izin tanggal 31 Desember telah diurus. Pekerja menyatakan akan segera mengurusnya. Namun, setelah formulir izin diisi, Supervisor menolak menandatangani dengan alasan pengajuan telah melewati batas waktu tiga hari sebagaimana ketentuan internal perusahaan.

Meski pada akhirnya izin sakit tersebut diakui dan di-ACC, perusahaan tetap menjatuhkan sanksi kepada pekerja. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 43 Surat Peringatan angka 7 huruf (r) Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan alasan tidak menjalankan prosedur administrasi sesuai persyaratan yang ditentukan.

SBIPE IMIP Morowali menilai sanksi tersebut tidak adil dan bersifat represif. Menurut serikat, pekerja telah menyampaikan izin sakit secara langsung kepada atasan sebelum jam kerja dimulai dan tidak memiliki niat mangkir, yang dibuktikan dengan kembalinya pekerja bekerja sesuai jadwal.

“ Kekacauan administrasi akibat perpindahan unit kerja bukan kesalahan pekerja, melainkan kelemahan sistem internal perusahaan. Namun justru pekerja yang dikorbankan, ” tegas SBIPE dalam pernyataannya.

Atas kasus tersebut, SBIPE IMIP Morowali menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pencabutan sanksi administratif, penghapusan Surat Peringatan, jaminan perlindungan hak pekerja sakit sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip K3, serta penghentian praktik intimidasi dan kriminalisasi administratif terhadap pekerja.
SBIPE juga mendesak agar tidak ada PHK yang didasarkan pada alasan administratif yang tidak substansial, serta meminta evaluasi terhadap kinerja HRD dan manajemen administrasi perusahaan.

“ Kami mendorong terbangunnya hubungan industrial yang adil, transparan, dan bermartabat, bukan relasi kuasa yang menindas pekerja, ” tutup pernyataan yang ditandatangani Kolektif Pimpinan Harian SBIPE IMIP Morowali dan diketahui oleh Sekretaris Jenderal, Rusmanto.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan