26 Januari 2026, 3:27 am

SBIPE Temui Manajemen PT SMC, Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat Hak Buruh di Morowali

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Morowali menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan pertambangan nikel PT Sarana Maju Cemerlang (PT SMC) yang beroperasi di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pertemuan ini digelar menyusul maraknya pengaduan buruh terkait dugaan pelanggaran serius, sistematis, dan berkepanjangan terhadap hak-hak normatif pekerja. Minggu, 25 Januari 2026

Berdasarkan penelusuran SBIPE, PT SMC diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel seluas ±500 hektare, namun dalam praktiknya diduga tidak menjalankan kewajiban hukum ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, SBIPE bertindak sebagai kuasa dari 50 orang buruh PT SMC yang tengah menghadapi perselisihan hubungan industrial.

SBIPE diwakili langsung oleh Ketua Umum SBIPE, Henry, sementara dari pihak perusahaan hadir Ce Lili, Afdal (KTT), Dandi, dan Gihsom (HRD). Pertemuan juga disaksikan oleh anggota Polsek Bahodopi, Idri.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.15 WITA di Kantor PT Sarana Maju Cemerlang itu menjadi forum penyampaian 11 poin tuntutan utama SBIPE, yang mencerminkan dugaan pelanggaran berat ketenagakerjaan. Di antaranya upah di bawah UMSK Morowali, upah lembur yang tidak dibayarkan, jam kerja berlebihan tanpa hari libur, tidak adanya jaminan sosial, serta tidak diberikannya kontrak kerja dan slip gaji kepada buruh.

Ketua Umum SBIPE, Henry, menegaskan bahwa praktik ketenagakerjaan yang dilakukan PT SMC sudah tidak dapat ditoleransi.

“ Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pelanggaran serius dan eksploitasi terhadap buruh. Perusahaan menikmati hasil tambang bernilai miliaran, sementara buruh dipaksa bekerja dengan upah di bawah standar, lembur tidak dibayar, tanpa jaminan sosial, bahkan tanpa kontrak kerja,” tegas Henry.

SBIPE juga menyoroti jam kerja yang dinilai tidak manusiawi, di mana buruh dipaksa bekerja hingga 12 minggu berturut-turut tanpa hari libur.

“ Buruh diperlakukan seolah-olah mesin produksi. Bekerja berbulan-bulan tanpa off, tanpa kepastian upah, dan tanpa perlindungan hukum. Ini jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan, ” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, SBIPE menuntut agar seluruh kekurangan pembayaran upah segera dilunasi, upah pokok disesuaikan dengan UMSK sektoral pertambangan Morowali, serta pembayaran penuh upah lembur dan kompensasi perpanjangan PKWT.

Berdasarkan penghitungan sementara SBIPE, terdapat buruh dengan masa kerja sejak 2024 hingga 2026 yang mengalami kekurangan pembayaran lebih dari Rp70 juta per orang. Sementara buruh dengan masa kerja sekitar 1 tahun 11 bulan mengalami kerugian lebih dari Rp15 juta per orang.
Henry menegaskan bahwa angka tersebut bukan asumsi, melainkan hasil penghitungan riil berdasarkan data buruh.

“ Angka kerugian ini bukan klaim sepihak. Kami punya data, nama, masa kerja, dan hitungan normatif. Jika perusahaan masih mengelak, kami siap membuka semuanya ke publik dan ke aparat pengawas ketenagakerjaan, ” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT SMC menyatakan akan dilakukan pertemuan lanjutan. Namun SBIPE menegaskan bahwa pada pertemuan berikutnya perusahaan wajib membuka seluruh data ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

“Jika tidak ada itikad baik, SBIPE tidak akan berhenti di meja perundingan. Kami siap menempuh jalur hukum, melapor resmi ke pengawas ketenagakerjaan, dan mengonsolidasikan aksi terbuka buruh, ” tegas Henry.

Di akhir pernyataannya, SBIPE mendesak pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan.

“ Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum di kawasan industri pertambangan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan buruh di Morowali, ” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan