Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Setelah cukup lama dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), dalam waktu dekat kursi kepala sekolah (kepsek) SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Morowali Utara akan segera diisi oleh pejabat definitif. Jumat (6/2/2026)
Saat ini, jumlah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Morowali Utara yang masih dipimpin Plt Kepala Sekolah tercatat cukup besar, yakni mencapai 71 Sekolah. Kekosongan jabatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain Kepala Sekolah meninggal dunia, memasuki masa pensiun, pelanggaran disiplin, serta alasan administratif lainnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara, Bernoulli Tanari, S.Pd, M.Pd, saat ditemui di kantornya menjelaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Sekolah definitif saat ini sedang dalam tahap perampungan.
“ Semua data calon Kepala Sekolah telah diinput melalui aplikasi, kemudian diverifikasi dan dianalisis sesuai kebutuhan. Proses ini berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ” jelas Bernoulli.
Ia mengungkapkan, dari 71 Sekolah yang saat ini dipimpin Plt kepala sekolah, masih dimungkinkan adanya pergeseran jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan lainnya.
“ Selain 71 sekolah tersebut, kemungkinan masih ada pergeseran beberapa Kepala Sekolah, sehingga totalnya bisa mencapai sekitar 80 orang yang akan dilantik, ” ungkapnya.
Menurut Bernoulli, para pelaksana tugas yang saat ini menjabat memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai Kepala Sekolah definitif. Namun ada pula kemungkinan mereka dikembalikan ke posisi semula sebagai guru, tergantung hasil evaluasi dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sertifikat guru penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib untuk diangkat sebagai kepala sekolah, sebagaimana ketentuan sebelumnya. Persyaratan tersebut digantikan dengan sejumlah kriteria lain, antara lain kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak, serta pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Syarat utama penugasan kepala sekolah diatur secara rinci dalam Pasal 23 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, di antaranya penugasan guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
Periodisasi tersebut dilakukan secara berturut-turut selama dua periode, dengan ketentuan setiap periode berlangsung selama empat tahun. Calon kepala sekolah juga wajib memiliki pangkat minimal golongan III/c. Pengecualian hanya diberikan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil (daerah khusus/dacil), yang dapat dipimpin oleh kepala sekolah golongan III/b dengan pertimbangan tertentu.
Selain itu, Kepala Sekolah diwajibkan memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama masa penugasan.
Bernoulli menambahkan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode penugasan dan belum tersedia calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat, dapat kembali ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk periode berikutnya.
“ Penetapan periode ketiga ini melalui pertimbangan khusus. Kepala sekolah yang bersangkutan harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat ‘Sangat Baik’ selama dua tahun terakhir, ” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengangkatan Kepala Sekolah definitif selama ini lebih disebabkan oleh faktor teknis, terutama karena adanya penyesuaian terhadap regulasi baru.
“ Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, banyak persyaratan calon kepala sekolah yang harus disesuaikan. Verifikasi data juga harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, ” pungkas Bernoulli.











