Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Meski sudah dilaporkan ke Polres Luwu Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang, oknum wartawan dan istrinya tak jera masih membohongi korban.
Oknum wartawan di Tomoni ini inisial DN dan istrinya IN, mereka dilaporkan oleh Haji Nurdin asal Sabbang, kabupaten Luwu Utara pada bulan Desember 2025 lalu, atas dugaan penipuan dan Penggelapan uang Rp. 28 juta.
Saat dilaporkan, DN dan IN bermohon diberi lagi kesempatan untuk mengembalikan uang yang diambilnya pada awal tahun 2024 lalu, dia meminta waktu sampai akhir bulan Januari 2026 sesuai surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh penyidik Polres Luwu Timur.
Bukannya menepati janji, DN dan IN mengabaikan surat pernyataan yang ketiga kalinya dia buat dihadapan penyidik, pasalnya sampai bulan Februari 2026 ini DN dan IN belum mengembalikan uang tersebut.
“ Dia ingkari lagi surat pernyataan yang dibuat di Polres, ini sudah ketiga kalinya bikin surat pernyataan, padahal waktu di Polres bermohon-mohon diberi waktu sampai Januari 2026 katanya dim au kembalikan, tapi sekarang tidak ada,” Kata H. Nurdin, Sabtu 07 Januari 2026.
Bukannya meminta maaf lantaran mengingkari surat pernyataan di hadapan penyidik yang ketiga kalinya, DN justru melontarkan kata tak senonoh dan mengancam korban saat ditanya terkait janjinya mengembalikan uang.
“ Berapa hari saya telpon tidak bisa dihubungi, akhirnya saya telpon penyidik Polres tanyakan kalau tidak ada kabarnya, tiba-tiba dia menelpon marah-marah dia bilang bulan tiga pi, baru dia tai las0i saya dia bilang juga dimana kita ketemu, langsung dia matikan telpon,” Ungkap H. Nurdin.
H. Nurdin selaku korban berharap agar kasus yang dialami tersebut mendapat perhatian dari Penyidik Polres Luwu Timur, tidak hanya persoalan dugaan penggelapan dan penipuan uang, namun korban merasa sudah tidak aman atas ancaman DN.
Berita Terkait :
Oknum Mengaku Wartawan dan Istri di Tomoni Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan











