Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Korban eksekusi lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sibu Bin Juma dan kawan-kawan kembali diterpa kabar baik dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Permohonan banding kuasa hukum Muh Sabir Bin Hannase rupanya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar, hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tonggi Tata Usaha Negara Makassar nomor 28/B/PT.TUN.MKS Kamis 4 Juni 2026.
Upaya kuasa hukum Muh Sabir Bin Hannase membatalkan Produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Bone melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN), dilayangkan Managing Partner Kantor Hukum Junita dan Rekan, rupanya sulit untuk dibuktikan dengan fakta hukum dikuasai Sibu Bin Juma.
” Kami berterima kasih, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar masih memperlihatkan keadilan yang hakiki kepada masyarakat kecil seperti kami, ” kata Sibu Bin Juma penuh harapan. Minggu 14 Juni 2026.
Dilain sisi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone selaku terbanding I juga pasang taring demi menjaga marwah dan kepercayaan kepada publik saat produknya disoal, dengan mengutus Supriadi, S. H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa .
Sibu Bin Juma juga tidak lupa memberikan rasa terima kasihnya kepada Badan Pertanahan Kabupaten Bone selaku pihak tergugat atau terbanding dalam sengekta ini. Sibu dan kawan-kawan tentunya siap mengawal sengketa ini hingga tuntas.
” Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pertanahan Kabupaten Bone, karena ini merupakan produknya dan kami juga tegaskan bahwa proses permohonan kami ditahun dua ribu delapan belas lalu sudah sesuai prosedur dengan diketahui pemerintah setempat, ” tambahnya Sibu Bin Juma.
Sebelumnya Sibu Bin Juma dan kawan-kawan merupakan korban eksekusi lahan bersertipikat oleh Pengadilan Negeri Watampone nomor: 16/Pdt.EKS/2024/PN.Wtp jo nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 11 juni 2024.
Lahan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 9.312 Meter persegi dengan nomor sertipikat 275 atas nama pemegang Hak Sibu Bin Juma rata dengan tanah, begitu juga tanaman produktif diatasnya seperti tanaman kakao, pohon jati, dan empat rumah panggung milik para korban.
Tepat ditanggal 5 maret 2025 Sibu Bin Juma mengajukan Peninjauan Kembali (PK), disertai dengan tanda terima memori Peninjauan Kembali No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp. Dan 6 bulan setelahnya Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa Sibu Bin Juma berdasarakan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No. 1/PK /2025. Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI tanggal 6 Agustus 2025 nomor: 808 PK/Pdt/2025.
Tidak berselang lama, Muh Sabir Bin Hannase gandeng kuasa hukum baru, Managing Partner Kantor Hukum Junita dan Rekan dan melayangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, namun gugatan yang ditolak. Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tingkat pertama nomor 70/G/2025/PTUN.MKS









