Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Junaidy mengatakan, dalam beberapa minggu terakhir terdapat sejumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi satelit di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Pihak kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, khususnya Satpol PP dan Damkar, kemudian melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jum’at, (21/8/2026)
“ Beberapa titik hotspot memang terbaca oleh satelit terjadi di Kabupaten Morowali Utara. Setelah kami melakukan pengecekan bersama pemerintah daerah, memang ditemukan di lahan atau perkebunan masyarakat, ” ujar Junaidy.
Menurutnya, kondisi cuaca ekstrem turut menjadi salah satu faktor yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran. Ketersediaan air yang semakin terbatas membuat sebagian lahan pertanian, termasuk persawahan, mengalami kekeringan.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, sebagian masyarakat kemudian beralih menanam jagung. Untuk mempersiapkan lahan, masih ditemukan masyarakat yang menggunakan metode pembakaran.
“ Karena sawahnya kering, ada masyarakat yang beralih menanam jagung. Lahan tersebut kemudian dibakar untuk dibuka dan selanjutnya ditanami jagung, ” jelasnya.
Meski demikian, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat yang melakukan pembakaran pada umumnya masih melakukan pengawasan terhadap lahan yang dibakar. Namun, kondisi tersebut tetap dinilai berisiko karena api dapat dengan cepat menyebar apabila dipengaruhi angin kencang dan kondisi lahan yang kering.
Junaidy menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi karena faktor kesengajaan maupun faktor alam. Untuk pembukaan lahan, pembakaran biasanya dilakukan pemilik lahan dengan tujuan mempercepat proses pembersihan sebelum ditanami.
Karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi cuaca yang ekstrem.
“ Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Morowali Utara, apabila mau membuka lahan di kebunnya masing-masing, agar dijaga jangan sampai meluas. Sebisa mungkin berkoordinasi dengan Babinsa, aparat desa atau aparatur pemerintahan yang ada di sekitar lokasi, ” tegasnya.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan agar api tidak menyebar dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Selain mengingatkan masyarakat mengenai bahaya karhutla, Junaidy juga menegaskan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia menyebut, untuk kebakaran yang terjadi di kawasan hutan, pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“ Dalam undang-undang tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sanksinya terdapat dalam Pasal 108, yaitu pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, ” ungkapnya.
Kapolres berharap masyarakat tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman dan mudah dalam membuka kebun. Dengan kondisi cuaca yang kering dan ekstrem, api yang awalnya terkendali dapat dengan cepat meluas dan mengancam kawasan di sekitarnya.
“ Kami berharap masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena situasi dan cuaca saat ini sangat ekstrem, ” pungkasnya.












