SP2HP Belum Dikeluarkan, Tiga Bulan LP Korban Dugaan Penyerobotan di Polres Bone Molor ?

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Korban dugaan penyerobotan lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sul-sel Sibu Bin Juma mulai mempertanyakan kinerja aparat kepolisian Polres Bone.

Pasalnya sejak Laporan Polisi yang dilayangkan Sibu Bin Juma di Polres Bone dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/341/VI/2026/SPKT/Res Bone/tanggal 04 Juni 2026 sampai detik ini, korban belum juga menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

” Tanggal empat bulan depan sudah tiga laporan saya di Polres Bone, belum ada hasil perkembanganya, ” kata Sibu Bin Juma sabtu 29 Agustus 2026.

Padahal korban dugaan penyerobotan lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo ini yakin dengan laporannya, dengan bukti yang disodorkan seperti salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 808 PK/PDT/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dan salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 70/G/2025/PTUN.MKS tanggal 13 Maret 2026

” Kami berharap aparat penegak hukum kepolisian Polres Bone bekerja dengan profesional menindak lanjuti laporan masyarakat kecil seperti kami yang sedang berjuang mencari keadilan, ” tegasnya Korban.

Sebelumnya diberitakan ” Sibu Bin Juma Laporkan Dua Warga Tungke Ke Polres Bone Dugaan Penyerobotan Tanah ”

Dua warga dilaporkan Sibu Bin Juma masing-masing berinisial SP dan JR yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengusai lahan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Sibu Bin Juma dengan nomor sertipikat 275 seluas 9.213 meter persegi, dan juga Muh Sabir Bin Hannase.

Hingga diberitakan belum ada keterangan pers diberikan Polres Bone.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan