URC Polres Luwu Utara Gagalkan Pengiriman 705 Slop Rokok Ilegal ke Morowali

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terungkap di Kabupaten Luwu Utara. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Luwu Utara mengamankan 11 kardus besar berisi rokok ilegal yang diduga akan dikirim ke wilayah Kabupaten Morowali.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 16 September 2026, oleh personel URC Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin Aipda Syarifuddin.

Petugas awalnya menemukan sebuah mobil yang melintas di Jalan Trans Sulawesi. Kendaraan tersebut kemudian diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kardus yang berisi rokok dari berbagai merek dan tidak dilengkapi pita cukai.

Berdasarkan pendataan sementara, barang bukti yang diamankan mencapai 705 slop rokok yang dikemas dalam 11 kardus besar. Rokok tersebut terdiri dari sejumlah merek, di antaranya Akbar, Brown, Smith dan Hammer.

Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Andi Pradnyadana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari dua kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Bone dan Wajo.

“ Rokok ilegal ini rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Morowali, ” kata AKP Kadek Andi Pradnyadana, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, setelah dilakukan pendataan dan pengamanan, seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Malili pada Jumat (18/9/2026) untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Luwu Utara dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“ Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, ” ujar AKP Kadek.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan