Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com — Kanit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Regident Polres Luwu Utara, IPTU Nasrul, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 1 hingga 31 Oktober 2026.
Program yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tersebut memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan, di antaranya diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, pembebasan 100 persen denda PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
IPTU Nasrul, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna menuntaskan kewajiban pajak kendaraan yang selama ini tertunda.
“ Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Kami mengimbau warga Luwu Utara agar segera memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung selama bulan Oktober 2026, ” ujar IPTU Nasrul, Kamis (01/10/2026).
Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor.
IPTU Nasrul juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati berakhirnya masa program untuk menghindari antrean dan mempermudah proses pelayanan.
“ Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Selain mendapatkan keringanan, kendaraan yang pajaknya aktif juga akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi pemiliknya saat digunakan di jalan raya, ” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.












