Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Badan Pedapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan memberikan diskon besar- besaran hingga 50 persen dipenghujung akhir tahun 2026 bagi pemilik kendaraan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Diskon wajib pajak Bapenda Kabupaten Bone tersebut mulai diberlakukan pada awal bulan ini tepatnya tanggal 1 sampai 30 oktober 2026, dengan meliputi diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, pembebasan 100 persen denda PKB.
Tidak hanya itu terang Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra, Bapan Pendapatan Daerah Kabupat Bone juga memberikan keringanan yang mencakup fantastis berupa pembebasan denda SWDKLLJ untuk beberapa tahun tunggakan trakhir.
” Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut, ” jelas Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra
Jumat 2 oktober 2026.
Untuk itu IPTU Dimas Aji Saputra mengajak masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen tersebut, terlebih kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya. Akan tetapi juga mendukung penerimaan Daerah yang nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.










